Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polda Kaltim
Kapolda Kaltim Resmikan SPKT dan Launching Aplikasi Laporan Kehilangan Online
2022-12-21 23:25:18
 

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto di dampingi Walikota Samarinda, Andi Harun dan Kapolres Samarinda, menandatangani Prasasti Peresmian SPKT online, Selasa (20/12).(Foto: BH / gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Berempat di Markas Kepolisian Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, di dampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meresmikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kepada masyarakat kota Samarinda serta launching Aplikasi Laporan Kehilangan Online, ditandai dengan penandatangan prasasti, Selasa (20/12/2022).

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan, pembangunan SPKT adalah inovasi yang dirancang untuk memberikan berbagai jenis pelayanan publik di Kepolisian, dimana pelatihan kepada masyarakat yang berada dalam satu atap dan satu pintu.

"Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian serta memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di wilayah hukum kota Samarinda, dimana salah satu bentuk layanan yang dapat diakses di SPKT Polresta Samarinda yaitu inovasi aplikasi laporan kehilangan online," ujar Kapolres.

Aplikasi laporan kehilangan online Polresta Samarinda adalah wujud upaya reformasi birokrasi Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah kepada masyarakat di wilayah hukum Kota Samarinda, terang Kapolres.

Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto, mengatakan, bantuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap lembaga vertikal dalam hal ini Polresta, merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi lembaga daerah dalam meningkatkan pembangunan daerah.

Dengan hadirnya inovasi layanan SPKT dan aplikasi laporan kehilangan dari Polresta Samarinda dapat menjawab segala permasalahan layanan yang dihadapi masyarakat Kota Samarinda, jelas Kapolda.

Kapolda Irjen Pol Imam Sugianto juga berpesan, dengan hadirnya SPKT dan inovasi layanan online Polresta Samarinda dapat memangkas proses birokrasi, masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, murah dan cepat.

Jenis layanan SPKT online Polres Samarinda yang dapat diakses masyarakat yaitu; Layanan Laporan Kehilangan Online, Laporan Polisi, Informasi Pelayanan SIM, pendaftaran Bimbel Uji SIM, pengambilan SIM online, pelayanan dan legalisir SKCK, Konsultasi hukum, dan laporan pengaduan masyarakat terintegrasi, pungkas Kapolda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2