JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menjerat tersangka Apriyani Susanti (29) dengan pasal pembunuhan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S. Rajab tetap merasa kasihan dengan sopir maut Daihatsu Xenia itu. Padahal, perbuatan pelaku itu telah menewaskan Sembilan orang dan melukai empat korban lainnya.
Ia pun berharap media mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka dalam memberitakan kasusnya tersebut. "Kasihan orang (Apriyani Susanti-red) itu. Kalau membicarakan orang yang jelek-jelek terus siang dan malam, apakah Anda berpikir bagaimana perasaan keluarga yang seperti ini,” kata Untung, ketika menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus Apriyani itu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).
Kapolda sangat berharap, agar wartawan dapat mengerti kondisi psikologis tersangka Apriyani dan anggota keluarganya itu. Mereka juga memiliki hak untuk menikmati hidup tenang dan tidak terganggu pemberitaan yang memojokkan. "Percayalah manusia pasti punya hak. Keluarganya juga punya hak untuk bisa hidup tenang," katanya.
Tersangka Apriyani, lanjut dia, sudah sangat tersiksa dengan opini negatif publik tentang dirinya. Untuk itu, sebaiknya publik berhenti membicarakan kejelekan kasus kecelakaan serta penyalahgunaan narkoba itu. "Mmebicarakan kejelekan orang lain itu sama dengan makan bangkai saudara sendiri," ujarnya mengibaratkan pemberitaan media soal kasus tersebut.
Untung jga mengimbau, agar publik mempercayakan proses hukum terhadap Apriyani kepada polisi ketimbang membicarakan keburukannya. Media harus memberitakan yang produktif, agar peristiwa mengerikan ini tidak kembali terulang. "Percaya saja dengan polisi. Kami akan proses terus. Kasus ini pasti lanjut terus,” tandasnya.
Namun, dalam kesmepatan itu, Untung mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tengah memasuki penyelidikan kemungkinan Apriyani mengidap ketergantungan terhadap narkoba. "Secara garis besar ini masih disidik. Secara kejiwaan kondisi Apriyani cukup baik,” imbuh Kapolda.
Sebelumnya, tersangka Apriyani dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan, pelanggaran lalu lintas dan penggunaan narkotika. Ia akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa seseorang yang ancamannya 15 tahun penjara. Ia juga dipastikan dijerat dengan pasal 283 jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 310 ayat 1-4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 112 jo 132 jo 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(dbs/irw)
|