Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kapolda Metro Kasihan Dengan Apriyani dan Keluarganya
Friday 03 Feb 2012 21:20:57
 

Mobil Daihatsu Xenia yang rusak berat, setelah menabrak sejumlah yang berada di halte Tugu Tani yang menewaskan sembilan orang dan empat lainnya luka berat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menjerat tersangka Apriyani Susanti (29) dengan pasal pembunuhan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S. Rajab tetap merasa kasihan dengan sopir maut Daihatsu Xenia itu. Padahal, perbuatan pelaku itu telah menewaskan Sembilan orang dan melukai empat korban lainnya.

Ia pun berharap media mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka dalam memberitakan kasusnya tersebut. "Kasihan orang (Apriyani Susanti-red) itu. Kalau membicarakan orang yang jelek-jelek terus siang dan malam, apakah Anda berpikir bagaimana perasaan keluarga yang seperti ini,” kata Untung, ketika menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus Apriyani itu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Kapolda sangat berharap, agar wartawan dapat mengerti kondisi psikologis tersangka Apriyani dan anggota keluarganya itu. Mereka juga memiliki hak untuk menikmati hidup tenang dan tidak terganggu pemberitaan yang memojokkan. "Percayalah manusia pasti punya hak. Keluarganya juga punya hak untuk bisa hidup tenang," katanya.

Tersangka Apriyani, lanjut dia, sudah sangat tersiksa dengan opini negatif publik tentang dirinya. Untuk itu, sebaiknya publik berhenti membicarakan kejelekan kasus kecelakaan serta penyalahgunaan narkoba itu. "Mmebicarakan kejelekan orang lain itu sama dengan makan bangkai saudara sendiri," ujarnya mengibaratkan pemberitaan media soal kasus tersebut.

Untung jga mengimbau, agar publik mempercayakan proses hukum terhadap Apriyani kepada polisi ketimbang membicarakan keburukannya. Media harus memberitakan yang produktif, agar peristiwa mengerikan ini tidak kembali terulang. "Percaya saja dengan polisi. Kami akan proses terus. Kasus ini pasti lanjut terus,” tandasnya.

Namun, dalam kesmepatan itu, Untung mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tengah memasuki penyelidikan kemungkinan Apriyani mengidap ketergantungan terhadap narkoba. "Secara garis besar ini masih disidik. Secara kejiwaan kondisi Apriyani cukup baik,” imbuh Kapolda.

Sebelumnya, tersangka Apriyani dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan, pelanggaran lalu lintas dan penggunaan narkotika. Ia akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa seseorang yang ancamannya 15 tahun penjara. Ia juga dipastikan dijerat dengan pasal 283 jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 310 ayat 1-4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 112 jo 132 jo 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2