Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kapolda Metro Kasihan Dengan Apriyani dan Keluarganya
Friday 03 Feb 2012 21:20:57
 

Mobil Daihatsu Xenia yang rusak berat, setelah menabrak sejumlah yang berada di halte Tugu Tani yang menewaskan sembilan orang dan empat lainnya luka berat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menjerat tersangka Apriyani Susanti (29) dengan pasal pembunuhan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S. Rajab tetap merasa kasihan dengan sopir maut Daihatsu Xenia itu. Padahal, perbuatan pelaku itu telah menewaskan Sembilan orang dan melukai empat korban lainnya.

Ia pun berharap media mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka dalam memberitakan kasusnya tersebut. "Kasihan orang (Apriyani Susanti-red) itu. Kalau membicarakan orang yang jelek-jelek terus siang dan malam, apakah Anda berpikir bagaimana perasaan keluarga yang seperti ini,” kata Untung, ketika menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus Apriyani itu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Kapolda sangat berharap, agar wartawan dapat mengerti kondisi psikologis tersangka Apriyani dan anggota keluarganya itu. Mereka juga memiliki hak untuk menikmati hidup tenang dan tidak terganggu pemberitaan yang memojokkan. "Percayalah manusia pasti punya hak. Keluarganya juga punya hak untuk bisa hidup tenang," katanya.

Tersangka Apriyani, lanjut dia, sudah sangat tersiksa dengan opini negatif publik tentang dirinya. Untuk itu, sebaiknya publik berhenti membicarakan kejelekan kasus kecelakaan serta penyalahgunaan narkoba itu. "Mmebicarakan kejelekan orang lain itu sama dengan makan bangkai saudara sendiri," ujarnya mengibaratkan pemberitaan media soal kasus tersebut.

Untung jga mengimbau, agar publik mempercayakan proses hukum terhadap Apriyani kepada polisi ketimbang membicarakan keburukannya. Media harus memberitakan yang produktif, agar peristiwa mengerikan ini tidak kembali terulang. "Percaya saja dengan polisi. Kami akan proses terus. Kasus ini pasti lanjut terus,” tandasnya.

Namun, dalam kesmepatan itu, Untung mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tengah memasuki penyelidikan kemungkinan Apriyani mengidap ketergantungan terhadap narkoba. "Secara garis besar ini masih disidik. Secara kejiwaan kondisi Apriyani cukup baik,” imbuh Kapolda.

Sebelumnya, tersangka Apriyani dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan, pelanggaran lalu lintas dan penggunaan narkotika. Ia akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa seseorang yang ancamannya 15 tahun penjara. Ia juga dipastikan dijerat dengan pasal 283 jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 310 ayat 1-4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 112 jo 132 jo 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2