Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PoldaSu
Kapoldasu Diminta Segera Singkirkan Kawat Berduri Dari Kantor Publik
Saturday 13 Apr 2013 09:40:36
 

Salah satu kantor di Kota Medan yaitu kantor Kejati Sumut yang kini juga ikut dipagari kawat berduri.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tak sedap dipandang, kalimat ini pantas diucapkan saat melihat lingkaran-lingkaran kawat berduri yang memagari depan gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Kondisi ini di kritisi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata Rusli mengingat sudah lebih 3 bulan kawat berduri itu berada di dua gedung yang notabenenya merupakan kantor pelayanan publik. Bahkan beberapa minggu belakangan Kantor Walikota Medan dan Kantor Kejati Sumut ikutan juga telah dipagari kawat berduri

"Pemasangan kawat-kawat berduri dikantor-kantor pelayanan publik sepertinya sudah salah dalam penerapannya dan salah kaprah," ujar Surya, Sabtu (13/4).

Surya memaparkan, pemasangan kawat berduri itu seperti didirikan secara permanen padahal aksi unjuk rasa tidak terjadi setiap harinya dan jikalaupun terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat terkadang hanyalah diikuti oleh belasan sampai puluhan orang saja dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Hal ini memberi kesan bahwa aparat kepolisian saat ini terlalu berlebihan dan tidak humanis dalam menghadapi aksi-aksi unjuk rasa. Berdirinya kawat berduri dikantor-kantor pelayanan publik setiap harinya memberi kesan kepada masyarakat, turis asing maupun investor bahwa Kota Medan sudah seperti layaknya kota rawan dan tidak kondusif lagi untuk tempat didiami, dikunjungi ataupun tempat berinvestasi.

"Bagaimana investor mau percaya dan menanamkan modal ‎​di Sumatera Utara bila mereka melihat setiap harinya kantor pelayanan publik sudah seperti layaknya barak militer yang hampir keseluruhan kantornya dikelilingi kawat-kawat berduri," tegas Surya.

Oleh karenanya, LBH Medan meminta kepada Kapoldasu untuk dapat segera menyingkirkan pagar-pagar kawat berduri tersebut dari kantor-kantor pelayanan publik guna menunjukkan bahwa Sumatera Utara khususnya Kota Medan merupakan kota yang kondusif ‎​keamanannya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > PoldaSu
 
  PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
  Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
  Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
  Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
  Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2