JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi bencana kabut asap di provinsi Riau Sumatera, Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman mengatakan dirinya langsung telah turun ke lapangan guna memantau situasi dan memberikan arahan langsung kepada seluruh anggotanya dan jajaran dilapangan.
"Saya sudah turun, ada arahan dari Presiden SBY agar tidak terjadi kebakaran, dan kalau sudah terbakar, jangan sampai ada asap, langkah memadamkan dengan manual dan hujan buatan dari Jakarta dan BNPT sudah dilakukan," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarma di Rupatama Mabes Polri JL. Trunojoyo Selasa (18/3).
Menurutnyaa, selain itu Polri juga telah memberikan pengobatan pada masyarakat yang terkena dampak langsung dari asab akibat pembakaran hutan.
Selain itu langkah selanjutnya yang paling penting adalah soal penegakan hukum yang paling utama sudah dilakukan di Riau.
"Langkah pengakan hukum yang tegas, keterangan saksi dan keterangan ahli yang cukup dari ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan ada ahli lain," ujar Sutarman kembali.
Menurut Sutarman, aksi pembakaran hutan ini, bukan hanya kejahatan lingkungan hidup semata, namun sudah masuk kategori kejahatan kemanusian dan dapat membunuh masyarakat sekitarnya.
"Peristiwa ini memicu agar proses penegakan hukuman pelaku dapat diperberat. Agar oknum tertentu yang melakukan aksi ilegal jera. Sudah 60 orang di tangkap" pungkas Sutarman.(bhc/put) |