Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kapolri
Kapolri: Penghargaan Bagi Anggota yang Berhasil Ungkap Narkoba
2016-08-25 16:41:00
 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri serius memerangi kejahatan narkoba dengan target optimal melalui evaluasi akurat di lapangan melibatkan seluruh jajaran. Otoritas Polri mendukung penanganan kejahatan narkoba sampai keakarnya dengan mengedepankan fakta di lapangan, selain upaya pencegahan preventif dan preemtif.

"Evaluasi dan pemberian reward bagi anggota yang berprestasi mengungkap kasus narkoba sangat penting guna mengukur jajaran kepolisian memberantas kejahatan transnasional tersebut. Mereka yang mendapatkan penghargaan mulai polda, polres, dan polsek akan diberi target dan evaluasi memiliki prestasi dalam memberantas kejahatan narkoba," ujar Kapolri.

Menurut Tito, kualitas penilaian bukan dilihat dari seberapa banyak pengungkapan, namun mengukur wilayahnya. Misalnya, Polda Metro membongkar dua kasus narkoba tentu hal yang kecil untuk ukuran Jakarta. Penyidik bukan hanya mengungkap para kurir, juga mampu membaca peta jaringannya. Artinya, dari mana kurir mendapatkan, bagaimana memasukkan narkoba, sejauhmana mengedarkannya, hingga siapa tokoh utama di balik pengedaran itu. Semuanya perlu dibongkar.

"Pasti keberhasilan itu kami beri penghargaan," kata Kapolri.

Sebagaimana diketahui otoritas pemerintah Filipina melalui aparat penegak hukum setempat menarik perhatian dunia pascagebrakan Presiden Rodrigo Duterte yang memerintahkan tembak mati para bandar narkoba di negaranya. Lebih 1.900 orang terbunuh dalam kurun waktu tujuh pekan terakhir.

Bentuk Pengadilan Khusus

Sementara itu, Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak pemerintah segera membentuk pengadilan khusus penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting mengingat negara telah menyatakan 'perang' terhadap narkoba.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sudah merasuki pejabat pemerintah bahkan aparat kepolisian. Padahal ini merupakan satu dari tiga jenis tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

"Mengingat sifatnya yang luar biasa, maka penanganannya harus luar biasa pula. Pengadilan khusus narkoba merupakan satu solusi mempercepat proses hukum kasus narkoba, agar tidak ada lagi oknum di kepolisin maupun di pemerintahan yang terlibat narkotika," papar Ketua INW Josmar Naibaho, Kamis (25/8).

Di satu sisi, tidak mudah untuk mewujudkan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba, tapi seiring rencana perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, harus dijadikan momentum melakukan pemberantasan narkoba secara massif, salah satunya melalui pembentukan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2