JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman, mengecam tindakan penyerangan terhadap Pos polisi di Bundaran Senayan dan Jl Trunojoyo, dan Jl Sisingamangaraja di Jakarta Selatan.
Menurut Kapolri, siapapun yang melakukan aksi ini tidak boleh melakukan cara dan aksi kekerasan demi mencapai sebuah tujuannya dan jika dibiarkan negara ini jadi negara tidak benar.
"Siapapun di negeri ini tidak boleh melakukan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuannya. Kalau dibiarkan negara ini, jadi negara tidak benar," ujar Kapolri di kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Dijelaskan Kapolri lebih lanjut, Indonesia merupakan negara berasaskan hukum. Dan cara-cara merusak serta aksi kekerasan tidak dibenarkan dalam negara ini.
"Kita lakukan penegakan hukum kepada siapapun," ujarnya kembali.
Akibat kejadian ini, 4 korban pedagang kecil mengalami luka-luka. Sumiati (18) menderita luka sobek di pipi kiri kena serpihan kaca, lalu Sari (23) penjual tisu terluka jari jempol sebelah kanan, Topan Saputra (17) terluka di pelipis kanan, dan Juleha (25) terluka terkena batu di bagian punggung.
Para pelaku di perkirakan menggunakan sepeda motor sebanyak 20 unit mereka bergerombol selepas melakukan aksinya pelaku langsung kabur.(bhc/put) |