Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Kapolri: Tidak Boleh Melakukan Cara-Cara Kekerasan untuk Mencapai Tujuannya
Monday 10 Feb 2014 15:59:33
 

Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman, mengecam tindakan penyerangan terhadap Pos polisi di Bundaran Senayan dan Jl Trunojoyo, dan Jl Sisingamangaraja di Jakarta Selatan.

Menurut Kapolri, siapapun yang melakukan aksi ini tidak boleh melakukan cara dan aksi kekerasan demi mencapai sebuah tujuannya dan jika dibiarkan negara ini jadi negara tidak benar.

"Siapapun di negeri ini tidak boleh melakukan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuannya. Kalau dibiarkan negara ini, jadi negara tidak benar," ujar Kapolri di kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Dijelaskan Kapolri lebih lanjut, Indonesia merupakan negara berasaskan hukum. Dan cara-cara merusak serta aksi kekerasan tidak dibenarkan dalam negara ini.

"Kita lakukan penegakan hukum kepada siapapun," ujarnya kembali.

Akibat kejadian ini, 4 korban pedagang kecil mengalami luka-luka. Sumiati (18) menderita luka sobek di pipi kiri kena serpihan kaca, lalu Sari (23) penjual tisu terluka jari jempol sebelah kanan, Topan Saputra (17) terluka di pelipis kanan, dan Juleha (25) terluka terkena batu di bagian punggung.

Para pelaku di perkirakan menggunakan sepeda motor sebanyak 20 unit mereka bergerombol selepas melakukan aksinya pelaku langsung kabur.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2