Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Kapolri Diminta Copot Kabareskrim Jika Tersangka TS dalam Kasus Djoko Tjandra Tak Kunjung Ditangkap
2020-09-11 18:57:16
 

Ratusan massa Forum Indonesia Bersatu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa Forum Indonesia Bersatu (FIB) menggelar aksi unjuk rasa meminta Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo karena hingga saat ini Polisi belum menangkap Tommy Sumardi (TS) tersangka yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kami minta ketegasan Kapolri kalau memang Kabareskrim tidak bisa menangkap dan menahan Tommy Sumardi hingga minggu depan ini kita minta Kapolri copot Kabareskrim," kata Koordinator FIB Lisman Hasibuan kepada wartawan saat aksi, di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (11/9).

Lisman mengaku geram lantaran tersangka TS yang disebut sebagai makelar kasus (markus) dan kerap menjual nama-nama petinggi Polri tak kunjung ditahan.

"Karena kami lihat bahwa TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," lugasnya.

Kata Lisman, jika TS tak kunjung ditahan, FIB akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

"Kita akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi dan kita minta kalau Kabareskrim mau tegak lurus mau berantas mafia hukum, tersangka lain kan udah pada ditahan, kenapa TS harus dibebaskan secara terbuka, kan dia sudah tersangka. Ini kan sesuatu yang tidak adil," beber Lisman.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus 'red notice' Djoko Tjandra. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte,
dan Tommy Sumardi.

Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dan TS sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Pelaku pemberi ini, kita menetapkan tersangka saudara JST, lalu tersangka TS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (14/8).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2