Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kapolri
Kapolri Imbau Pemilik Akun Media Sosial Tidak Samarkan Namanya
Monday 03 Nov 2014 19:42:56
 

Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman mengatakan, meskipun M. Arsyad, pemilih fan page facebook yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum terhadap tukang tusuk sate itu masih berjalan.

Namun belajar dari kasus M. Arsyad yang perbuatannya sudah dimaafkan oleh Presiden Jokowi itu, Kapolri mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tunjuan menyimpang, seperti untuk penyebaran gambar-gambar pornografi atau film pornografi.

“Itu bisa kita akses untuk anak-anak dan akan berpengaruh untuk psikologis anak. Itu yang harus kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri Jenderal Sutarman seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11) siang.

Dalam kesempatan itu, menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang punya akun pribadi, website pribadi agar menggunakan nama aslinya sendiri dengan bahasa yang mendidik, dan tidak perlu menyamarkan diri.

“Media sosial saat ini sudah sepatutnya digunakan untuk komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi masyarakat dalam berbagai kegiatan, bukan untuk memaki orang dan sebagainya,” pinta Kapolri.

Presiden Memaafkan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat menerima kedua orang tua M. Arsyad, yaitu Mursida dan suaminya Syafrudin yang meminta maaf atas perbuatan anaknya, di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11), Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana mengatakan, ia memaafkan M. Arsyad.

“Memaafkan 100 persen,” kata Jokowi sambil menepuk bahu bapak Arsyad, Syarifudin.

Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap MA, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu apakah Kepolisian akan melanjutkannya atau tidak.

Yang pasti, kata Jokowi, dia telah meminta Kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut Jokowi, MA bisa keluar tahanan pada Besok (2/11) besok.

Benar saja, pada Senin (3/11) ini, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan M. Arsyad. Namun demikian, proses hukum terhadapnya terus berlangsung. M. Arsyad dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.(Setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2