Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Freeport
Kapolri Klaim Tidak Ada Penyimpangan Dana Freeport
Monday 07 Nov 2011 22:13:08
 

Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo kembali memberikan pernyataan membela jajarannya. Pasalnya, ia mengklaim tidak ada penyimpangan dalam penerimaan serta penggunaan dana dari PT Freeport Indonesia itu.

Padahal, hingga saat ini, tim internal Polri masih bekerja menelusuri penerimaan dana tersebut. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan audit penerimaan dana bantuap operasional aparat untuk menjaga aset perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu.

"Tidak ada (penyimpangan). Dan itu untuk membantu para petugas memenuhi kebutuhan operasionalnya," kata Timur Pradopo kepada wartawan, usai acara pelepasan personil FPU III di Lapangan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Jakarta, Senin (7/11).

Namun, lanjut dia, tim khusus yang diterjunkan menyelidiki dana itu masih bekerja. Diharapkan hasil penelusuran itu dapat menjawab kecurigaan masyarakat. "Tim Polri itu sudah bekerja. Tapi masyarakat juga harus memahami personel yang ada di sana, dari sisi kehidupan yang sangat sulit," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha menyatakan bahwa Presiden SBY belum mendapatkan laporan dari Kapolri Timur Pradopo soal dana bantuan Freeport sebesar 79,1 juta dolar AS sepanjang 2001-2010. “Laporan khusus soal itu (ke SBY) belum saya dengar. Kapolri senantiasa melaporkan update nasional," ujarnya.

Masalah Papua menjadi krusial karena muncul kelompok bersenjata. Hal semacam itu, sudah pasti memerlukan penanganan khusus dan tindakan tegas, sehingga dalam waktu cepat kondisi keamannya bisa kembali kondusif. “Masyarakat pasti sangat ingin kondisi keamanan kembali kondusif seperti sebelumnya,” jelas Julian.

Sementara dari Surabaya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan dana bantuan yang diterima Polri dari PT Freeport. Namun, pemerimaan dana itu dengan catatan tanpa ikatan tertentu. "Asal tidak ada ikatan, itu tidak apa-apa. BPK masih menyelidiki,” jelas dia.

Bibir mengakui, aliran dana itu mengundang kritik masyarakat, terkait independensi polisi dalam menangani konflik perusahaan itu dengan karyawannya dan masyarakat Papua. "Sewaktu saya menjadi Kapolda, saya pernah menerima sumbangan sepeda. Kalau Freeport sumbangannya besar, karena itu perusahaan besar. Jadi, saya kira tergantung itikadnya," ujarnya.(dbs/bie/wmr/bwl)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2