Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Teroris
Kapolri Tito Karnavian sebagai Ahli di Bidang Antiterorisme
2018-05-20 19:06:02
 

Ilustrasi. Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan serangkaian operasi di pelbagai daerah usai insiden rentetan serangan bom di Surabaya, Jawa Timur. Langkah Polisi sangat agresif sehingga berhasil menangkap puluhan terduga teroris dan beberapa di antaranya tewas.

Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian adalah sosok yang perintahkan langsung jajarannya agar tak beri jeda waktu bernafas bagi terduga teroris.

Tito bahkan berani menunjuk hidung bahwa pelaku aksi teror dalam sepekan terakhir ialah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kini, perlahan namun pasti aksi teror mulai reda. Keadaan mulai pulih meski penindakan terhadap terduga teroris masih berlanjut. Situasi ini diapresiasi oleh KH. Prof. Dr. Muhammad Mukri, Ketua PWNU Provinsi Lampung yang juga Rektor UIN Lampung.

"Kita perlu apresiasi Polri yang sangat profesional menangani kasus ini. Dan saya kira kita puas ya dengan kinerja Kapolri sebagai ahli di bidang Antiterorisme," katanya saat dihubungi, Minggu (20/5).

Ia menyatakan, dilihat dari cara Polisi melakukan penindakan, rupanya Polisi sudah paham betul sel-sel jaringan terorisme di Indonesia. Polisi bahkan mampu mengidentifikasi titik keberadaan terduga teroris sehingga tidak terlihat gamang mengatasi situasi.

"Bahwa sempat menimbulkan kepanikan itu hanya sesaat saja. Yang penting rasa takut itu tidak sampai membuat kekacauan dan ketidakpastian," tegasnya.

Belajar dari kasus ini, lanjut Mukri, ia yakin Polisi mampu menumpas teroris sampai ke akarnya jika diberi kewenangan yang lebih luas oleh undang-undang seperti dalam RUU Antiterorisme yang sedang dibahas Pansus DPR. Selama ini penindakan Densus terhambat dengan UU Terorisme lama.

Rektor UIN Jakarta ini menegaskan dukungan Densus untuk membabat habis teroris karena sudah menjadi ancaman bagi negara. Aksi yang dilakukan teroris sudah tidak main-main lagi karena mengganggu keamanan negara.

"Tidak ada cara lain, polisi harus sikat habis teroris dan jaringannya. Kita dukung penuh polisi," kata Mukri.

Dalam pengamatannya, rentetan aksi teror dalam sepekan terakhir merupakan aksi yang sangat dramatis sekaligus menggemparkan.

Dimulai dari kerusuhan di Mako Brimob, teroris menjalankan aksinya di Surabaya dan Riau dengan pola transparan, yaitu dengan membawa atau menyertakan penanda atau identitas yang mebuat pelaku dapat dikenal.

Pola semacam itu, ujar Mukri, bisa dibaca sebagai upaya keberanian teroris menunjukkan eksistensi diri sekaligus panggilan jihad kepada anggota dalam kelompoknya untuk lakukan aksi serupa. Hanya saja, ujarnya, beruntung Polisi bertindak cepat langsung menutup ruang gerak kelompok tersebut.

"Jika tidak, aksi teror bisa meluas lagi," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2