Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polisi Tewas
Karangan Bunga Berjejer di Lokasi Gugurnya Aipda Anumerta Sukardi
Wednesday 11 Sep 2013 20:58:31
 

Karangan Bunga ucapan turut berduka cita atas meninggalnya Provost Bripka Sukardi Senkom Mitra Polri, Prov.DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca Penembakan terhadap Almarhum Pol Aipda Sukardi, di lokasi kejadian Jalan H.R Rasuna Said berjajar tiga karangan di trotoar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/9).

Ketiga karangan bunga tersebut memuat ucapan dukacita atas meninggalnya Aipda Anumerta Sukardi yang ditembak orang tak dikenal di lokasi tersebut, Selasa (10/9) malam.

Dari ketiga karangan bunga juga, juga terera data pihak pengirimnya, yaitu DPP Pekat Indonesia Bersatu, Keluarga Besar LSM GMBI, dan Senkom Mitra Polri Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan tiga karangan bunga ini pun tampak menarik perhatian pengguna jalan.

Tak jarang pengguna jalan berhenti sejenak dan membaca tulisan yang tercantum di karangan bunga tersebut, sementara berkas simbahan darah korban masih terlihat di atas aspal, dan sudah mulai mengering, namun belum di bersihkan.

Aipda Anumerta Sukardi tewas ditembak saat mengendarai sepeda motor honda supra ketika mengawal iring-iringan truk pembawa material baja, besi, dan kayu untuk proyek Rasuna Tower dari Tanjung Priok.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polisi Tewas
 
  Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemberangkat Jenazah Brigadir Nurul Affandi
  Siang Bolong, Anggota Polisi Tewas di Tembak
  Brigadir M Syarif Mappa, Dibunuh Kernet Metromini
  2 Pria Diamankan Terkait Tewasnya Anggota Brimob Brigadir M. Syarif
  Brigadir M Syarif Mappa, Anggota Brimob Tewas di Pasar Minggu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2