JAKARTA, Berita HUKUM - Dendy Prasetya (DP), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek laboratorium IT dan kitab suci Al-Quran tidak mau ditahan hari ini. Pasalnya, menurut keterangan pengacaranya, Erman Umar, kliennya masih sakit. Hari ini, Jumat (4/1) DP memenuhi panggilan KPK. Namun Erman memohon pada KPK agar lembaga pimpinan Abraham Samad ini menunda untuk menahan kliennya karena alasan sakit.
DP tiba di gedung KPK menggunakan mobil pribadinya dengan didampingi pengacaranya, Erman Umar. DP masih menggunakan alat kursi roda. Saat dimintai keterangan, Erman mengaku kliennya masih tidak sehat.
"Kita mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan berobat, kalau juga toh dilakukan penahanan kami berharap tahan rumah lebih leluasa berobatnya," tambahnya.
Ia menjelaskan, hari ini sudah P21, penahan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena, katanya, pihaknya menyiapkan surat kepada KPK. "Sekarang pelimpahan berkas penyidik kepada PU (penuntut umum) karena itu penahan penyidik, tidak ada lagi berarti penanggung jawab diambil oleh PU," ujarnya.
Diwaktu hampir yang bersamaan, Jumat (4/1), ayah dari DP, Zulkarnain Djabbar (ZD) yang juga tersangka kasus yang sama memenuhi panggilan KPK. Berkas keduanya disebutkan akan merampungkan berkas perkara (P21) hari ini. "Mau menandatangani berkas (P21)," ucap ZD singkat sebelum masuk gedung KPK.
ZD yang merupakan politisi Golkar telah masuk ke gedung KPK. Ia tidak terlalu banyak memberikan komentar.
Mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini hanya menyatakan bahwa memang berkas perkara kasusnya hari ini akan segera rampung.
Pernyataan ZD dan pengacara DP dibenarkan oleh Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK. "Sedang proses (pelimpahan perkara)," ungkap Priharsa.(bhc/din) |