Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Produk Hijau
Karet dan CPO Gagal Masuk Daftar Produk Hijau APEC
Wednesday 24 Apr 2013 09:36:06
 

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia gagal memasukkan minyak sawit mentah (CPO) dan karet serta produk turunannya dalam Daftar Produk Ramah Lingkungan APEC (APEC Environmental Goods List/EGs List).

“Indonesia sangat kecewa atas sikap kaku yang diadopsi oleh beberapa negara industri utama, termasuk Amerika Serikat, yang menolak membahas masuknya produk berbasis agro,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, melalui siaran persnya, Selasa (23/4).

Menurut Gusmardi, dalam pertemuan para menteri ekonomi APEC yang digelar di Surabaya akhir pekan lalu, beberapa negara berkembang, seperti Cile, Peru, dan Papua Nugini, telah membuka kesempatan untuk menambah panjang Daftar Produk Ramah Lingkungan APEC. Hanya, usul itu dimentahkan oleh negara-negara industri utama.

Sebelumnya, para pemimpin APEC telah sepakat untuk menurunkan tarif masuk pada 54 produk ramah lingkungan dari sesama negara anggota menjadi 0-5 persen. Selain bambu, daftar itu masih didominasi oleh produk hasil industri.

Upaya Indonesia untuk memasukkan CPO dan karet tadinya diharapkan dapat membuat Daftar Produk Ramah Lingkungan APEC menjadi lebih seimbang. Hal itu dinilai dapat ikut mendorong negara-negara berkembang, yang umumnya masih mengandalkan sektor pertanian, untuk ikut berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

Argumen yang disampaikan bahwa CPO itu adalah produk pertanian paling produktif karena mampu memberikan yield yang paling tinggi dibanding semua produk pertanian sejenis. Dengan demikian, karet dan CPO dinilai sangat memenuhi syarat untuk melayani kebutuhan dunia untuk produk minyak nabati, energi terbarukan, dan keperluan konsumsi lainnya. Selain itu, CPO juga memenuhi kebutuhan peningkatan mata pencaharian produsen kecil, sehingga produk ini dapat dikatakan pro-environment, pro-trade, pro-development, dan pro-poor. “Karet alam juga memiliki karakteristik lingkungan dan pembangunan yang sama dengan CPO,” kata Gusmardi.(tp/bmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2