Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
ICW
Karna Tidak Ditanggapi, ICW Laporkan 9 Partai Ke KIP
Wednesday 27 Jun 2012 00:18:16
 

partai politik yang diminta oleh ICW untuk menyerahkan laporan keuangannya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - ICW melaporkan Sembilan partai politik yang ada di DPR ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait tidak ditanggapi permintaan ICW kepada parpol untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada lembaga tersebut.

Kesembilan partai politik yang diminta oleh ICW untuk menyerahkan laporan keuangannya adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Dari sekian banyak yang kami minta, hanya PKS, Hanura dan Gerindra yang sudah melaporkan walaupun apa yang dikirimkan tidak sesuai dengan keinginan kami. Namun kami tetap apresiasi laporan tersebut,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi di Gedung KIP, Selasa (26/6).

Apung menjelaskan, permintaan yang dilakukan oleh ICW berdasar pada UU KIP pasal 15 (b) yang menyatakan bahwa parpol wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatannya. Selain itupula didukung oleh pasal 39 ayat (3) No 2 tahun 2011 yang menyebutkan parpol wajib membuat laporan keuangan dan terbuka bagi masyarakat.

“Yang jelas kami sudah meminta sesuai dengan UU. Namun hingga kini sebagian besar tidak mau menyerahkan laporan keuangan dan program kerja yang kami minta,” jelasnya.

Apung mengungkapkan, laporan keuangan parpol adalah upaya agenda reformasi partai politik salah satunya transparansi dan akuntabel. Hingga saat ini hanya partai kecil yang melaporkan keuangannya, sedangkan parpol besar tidak melakukannya. Padahal, partai besar memiliki sumber dana yang tidak sedikit. Adapun, partai kecil hanya memanfaatkan subsidi APBN dan hal tersebut sudah dilaporkan ke ICW.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2