JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - ICW melaporkan Sembilan partai politik yang ada di DPR ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait tidak ditanggapi permintaan ICW kepada parpol untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada lembaga tersebut.
Kesembilan partai politik yang diminta oleh ICW untuk menyerahkan laporan keuangannya adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Dari sekian banyak yang kami minta, hanya PKS, Hanura dan Gerindra yang sudah melaporkan walaupun apa yang dikirimkan tidak sesuai dengan keinginan kami. Namun kami tetap apresiasi laporan tersebut,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi di Gedung KIP, Selasa (26/6).
Apung menjelaskan, permintaan yang dilakukan oleh ICW berdasar pada UU KIP pasal 15 (b) yang menyatakan bahwa parpol wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatannya. Selain itupula didukung oleh pasal 39 ayat (3) No 2 tahun 2011 yang menyebutkan parpol wajib membuat laporan keuangan dan terbuka bagi masyarakat.
“Yang jelas kami sudah meminta sesuai dengan UU. Namun hingga kini sebagian besar tidak mau menyerahkan laporan keuangan dan program kerja yang kami minta,” jelasnya.
Apung mengungkapkan, laporan keuangan parpol adalah upaya agenda reformasi partai politik salah satunya transparansi dan akuntabel. Hingga saat ini hanya partai kecil yang melaporkan keuangannya, sedangkan parpol besar tidak melakukannya. Padahal, partai besar memiliki sumber dana yang tidak sedikit. Adapun, partai kecil hanya memanfaatkan subsidi APBN dan hal tersebut sudah dilaporkan ke ICW.(bhc/dit) |