PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang saat Pemilu Presiden (Pilpres) di Kabupaten Probolinggo, Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun upaya mantan Sekretaris KPU, Bambang Suyanto (kini Kepala Bakesbang Linmas) gagal karena MA menolak kasasinya, demikian diaktakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kraksaan, I Putu Indriati, Senin (14/1).
“Desember 2012 lalu kami baru menerima salinan putusan MA itu,” ujarnya.
Dikatakan sebenarnya putusan kasasi MA sudah terbit sejak Maret 2012. Menyusul turunnya salinan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengeksekusi Bambang Suyanto. Warga, Kota Probolinggo itu bakal menjalani hukuman setahun penjara.
“Kalaupun terdakwa mengajukan PK (Peninjauan Kembali-Red), hal itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tukas Kajari. Kejaksaan kini sedang menyiapkan langkah untuk melakukan eksekusi.
Kejari juga sudah memanggil terdakwa terkait turunnya salinan putusan MA. Ternyata terdakwa mengaku belum menerima salinan putusan MA.
Seperti diketahui Kasus Hukum yang dialami Bambang Suyanto bermula saat Pilpres 2004 silam. Saat itu KPU Kabupaten Probolinggo diminta segera menyediakan alat-alat KPPS/TPS.
Pada awal 2010 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis Bambang dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni, 1,5 tahun dan denda Rp 60 juta.
Bambang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Ternyata PT menguatkan vonis PN Kraksaan, Bambang kemudian mengajukan kasasi ke MA.(sm/kjs/bhc/opn) |