Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PT SAL
Kasasi Ditolak, Susno Duadji Terancam 3,5 Tahun Penjara
Friday 15 Feb 2013 18:01:02
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung.

Kejaksaan akan menindaklanjutinya dengan mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang merupakan terpidana kedua kasus tersebut. "Sedang dipelajari, makanya saya tugaskan dari direktorat eksekusi untuk mempelajari satu dua hari ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (15/2).

Andhi menambahkan, pemeriksaan salinan putusan guna memastikan apakah putusan tersebut sudah benar sepenuhnya atau malah terdapat kesalahan. Bila sudah benar, Kejagung akan memberikan petunjuk pada jaksa eksekutor untuk segera melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

"Untuk mengeksekusi seseorang itu, kan ini dilaporkan oleh kejari, nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah, ini nanti akan diberi petunjuk ke kejari," terang Jampidsus Andhi kepada para wartawan.

Susno harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah MA menolak kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi yang dibacakan 22 November 2012 oleh Majelis Hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menyebut Susno telah pensiun sejak tahun 2012. Otomatis, secara kelembagaan kepolisian tak ikut campur dalam proses eksekusi nantinya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2