JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung.
Kejaksaan akan menindaklanjutinya dengan mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang merupakan terpidana kedua kasus tersebut. "Sedang dipelajari, makanya saya tugaskan dari direktorat eksekusi untuk mempelajari satu dua hari ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (15/2).
Andhi menambahkan, pemeriksaan salinan putusan guna memastikan apakah putusan tersebut sudah benar sepenuhnya atau malah terdapat kesalahan. Bila sudah benar, Kejagung akan memberikan petunjuk pada jaksa eksekutor untuk segera melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.
"Untuk mengeksekusi seseorang itu, kan ini dilaporkan oleh kejari, nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah, ini nanti akan diberi petunjuk ke kejari," terang Jampidsus Andhi kepada para wartawan.
Susno harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah MA menolak kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi yang dibacakan 22 November 2012 oleh Majelis Hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menyebut Susno telah pensiun sejak tahun 2012. Otomatis, secara kelembagaan kepolisian tak ikut campur dalam proses eksekusi nantinya.(bhc/mdb) |