Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Kasi SIM: SIM A Umum, Minimal Telah Memiliki SIM A Polos 1 Tahun
2017-11-11 18:34:59
 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan prosedur untuk membuat SIM A umum, minimal telah memiliki SIM A polos selama 1 tahun.

"Peningkatan dari SIM A polos ke SIM A umum, minimal pengemudi telah memiliki SIM A polos lebih dari 1 tahun dan usia pengemudi di atas 20 tahun," ujar Fahri di Satpas SIM Daanmogot Polda Metro Jaya, Sabtu (11/11).

Fahri menambahkan perbedaan cara membuat SIM A umum ada tes psikologi dan uji simulator. Pemohon peningkatan SIM harus mengikuti uji simulator (instalasi mobil berteknologi komputer).

"Untuk pembuatan SIM A polos hanya uji teori dan praktek, sedangkan untuk SIM A umum ada tambahan tes psikologi dan uji simulator," jelas Fahri.

Prosedur cara pembuatan SIM A umum, peserta pertama-tama harus memeriksa kesehatan, lalu mengikuti tes psikologi.

"Selanjutnya pemohon harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 120.000," terang Fahri.

Setelah itu pemohon akan mengikuti tahapan dan proses penerbitan SIM dari mulai isi formulir, pendaftaran, identifikasi dan verifikasi, yaitu pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan elektronik.

"Selanjutnya ikut ujian teori 30 soal harus menjawab dengan benar sebanyak 21 soal, habis itu baru ujian praktek. Di ujian praktek ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalulintas," ucapnya.

Untuk membuat SIM secara online, Satpas SIM sudah mempunyai lebih dari 200 gerai di 33 provinsi. Syarat pembuatan SIM harus memiliki KTP elektronik yang sudah terkoneksi di Mendagri.

"Pembuatan SIM yang belum bisa secara online, contohnya Natuna," tutup Fahri.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2