Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
2020-01-29 10:18:32
 

Kuasa hukum pelaku begal payudara saat menunjukkan beberapa surat perdamaian.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum pelaku 'begal payudara' mengatakan, pihaknya telah berhasil mempertemukan dan melakukan mediasi antara keluarga pelaku (Denny,red) dengan korban berinisial ET. Adapun tujuan pertemuan itu adalah menyampaikan permohonan maaf pihak pelaku dan juga keluarga secara langsung kepada korban.

Hal itu disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum ARS & Partner, Ronny Perdana Manullang kepada wartawan, di komplek Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1) malam lalu.

Ronny menjelaskan, pertemuan dan mediasi tersebut telah menghasilkan perdamaian dan pihak korban berencana mencabut laporannya di kepolisian.

"Kita mencoba memediasi antara pihak pelaku dan korban, dan hasilnya positif. Jadi korban itu sudah mau berdamai dan ingin mencabut laporan," kata Ronny.

Ia juga mengatakan, hasil perdamaian tersebut akan diberikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Nah hari ini kita datang (ke PMJ), ingin menemui penyidik untuk menyerahkan surat perdamaian," tuturnya.

Selanjutnya, tambah Ronny, akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mengatur pertemuan antara pelaku dan korban secara langsung.

"Dan bertanya kepada penyidik kapan kira-kira bisa diagendakan supaya korban dan pelaku bisa bertemu, dan bisa segera dilakukan pencabutan laporan," pungkas Ronny, yang juga didampingi dua rekannya dari
Kantor Hukum ARS & Partner, yakni, Tri Santo Perkasa Tarigan dan Arief Darmawan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2