JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum pelaku 'begal payudara' mengatakan, pihaknya telah berhasil mempertemukan dan melakukan mediasi antara keluarga pelaku (Denny,red) dengan korban berinisial ET. Adapun tujuan pertemuan itu adalah menyampaikan permohonan maaf pihak pelaku dan juga keluarga secara langsung kepada korban.
Hal itu disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum ARS & Partner, Ronny Perdana Manullang kepada wartawan, di komplek Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1) malam lalu.
Ronny menjelaskan, pertemuan dan mediasi tersebut telah menghasilkan perdamaian dan pihak korban berencana mencabut laporannya di kepolisian.
"Kita mencoba memediasi antara pihak pelaku dan korban, dan hasilnya positif. Jadi korban itu sudah mau berdamai dan ingin mencabut laporan," kata Ronny.
Ia juga mengatakan, hasil perdamaian tersebut akan diberikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Nah hari ini kita datang (ke PMJ), ingin menemui penyidik untuk menyerahkan surat perdamaian," tuturnya.
Selanjutnya, tambah Ronny, akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mengatur pertemuan antara pelaku dan korban secara langsung.
"Dan bertanya kepada penyidik kapan kira-kira bisa diagendakan supaya korban dan pelaku bisa bertemu, dan bisa segera dilakukan pencabutan laporan," pungkas Ronny, yang juga didampingi dua rekannya dari
Kantor Hukum ARS & Partner, yakni, Tri Santo Perkasa Tarigan dan Arief Darmawan.(bh/amp) |