JAKARTA, Berita HUKUM - Terimakasih atas masukan dan saran dari Mitra Humas terhadap penanganan kasus berkaitan dengan pengadaan simulator SIM yang dilakukan oleh Polri. perlu kami tegaskan kembali beberapa hal sebagai berikut :
1. Sejak tanggal 21 Mei 2012, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan melakukan introgasi dan mengambil keterangan dari 33 orang yang dinilai mengetahui permasalahan yang ada.
2. Pada tanggal 17 Juli 2012 Bareskrim Polri telah mengirim surat kepada KPK perihal permintaan data dan informasi yang dimiliki oleh KPK, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari KPK. Sebagai mana diatur dalam kesepakatan bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK tanggal 29 Maret 2012 pada bab 1 pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa " Bantuan dalam penyelidikan adalah bantuan dalam kegiatan penyelidikan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan" , sedangkan pada pasal 8 angka 1 menyebutkan "Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak".
Dari kesepakatan bersama tersebut, seharusnya pihak KPK memberikan jawaban atas surat penyidik Polri yang meminta data dan informasi berkaitan dengan kasus yang ditangani, kenyataannya KPK tidak memberikan tanggapan sehingga Polri melanjutkan proses penyelidikan sampai akhirnya meningkatkan status ke penyidikan.
3. Tidak ada maksud Polri tidak melaksanakan UU KPK, Namun perlu di fahami juga bahwa diantara Pihak-pihak yang menangani kasus korupsi telah memiliki kesepakatan bersama untuk ditaati.
Selamat berbuka bagi anda Mitra Humas yang menjalankan ibadah Puasa ramadhan semoga amal ibadah Puasa Kita diterima Allah SWT...Amin
Kabag Penum Divhumas Polri KBP Agus Rianto. Demikian rilis media dari Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (2/8).(hmp/bhc/sya) |