JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung, selama kurang lebih 1 bulan.
"Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki, berhasil diamankan malam ini, sekitar pukul 19:00 WIB di desa Bantarwaru, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi via seluler, Selasa (18/6).
Dijelaskan Untung, DPO asal Kejati Bengkulu yang berprofesi swasta ini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan kabupaten Kepahiang pada dinas PU kab Kepahiang tahun anggaran 2007.
Kerugian Negara yang diakibatkan sebesar Rp 150.138.274, dan Kejaksaan selaku pihak eksekutor menjalankan putusan berdasarkan Putusan MA nomor: 1744/Pid-Sus/2011 tanggal 13 Maret 2012, dengan pidana terhadap terpidana Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider kurungan selama 1 bulan.(bhc/mdb) |