Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kasus 150 Juta, Marzuki Diringkus Satgas Kejagung di Bantarwaru
Wednesday 19 Jun 2013 00:50:28
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung, selama kurang lebih 1 bulan.

"Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki, berhasil diamankan malam ini, sekitar pukul 19:00 WIB di desa Bantarwaru, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi via seluler, Selasa (18/6).

Dijelaskan Untung, DPO asal Kejati Bengkulu yang berprofesi swasta ini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan kabupaten Kepahiang pada dinas PU kab Kepahiang tahun anggaran 2007.

Kerugian Negara yang diakibatkan sebesar Rp 150.138.274, dan Kejaksaan selaku pihak eksekutor menjalankan putusan berdasarkan Putusan MA nomor: 1744/Pid-Sus/2011 tanggal 13 Maret 2012, dengan pidana terhadap terpidana Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider kurungan selama 1 bulan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2