JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan pabrik sarung tangan di Pelaihari oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), hari ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 4 orang saksi guna mengumpulkan keterangan maupun bukti.
"Hari ini 4 orang saksi dari Bank Permata, I Gusti Lanang Muliarta, Branch Service Manager, Budi Sarjono, Kabag Audit Retail, Zulfari Sandi, Senior Service Officer dan Ely Susanti, Branch Service Manager, dipanggil penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (9/7) kepada Wartawan di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa kasus ini bermula saat PT FIG mengajukan kredit ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Tanah Laut, dan kuat dugaan negara telah dirugikan kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.(bhc/mdb) |