JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini 5 orang saksi, yaitu Heru S, Direktur PT Fiesta Dinamika Consult, Ester, staf keuangan PT First International Gloves (PT FIG), Supeno S, Elly dan Suyatno, SE, Karyawan, PT. Shamrock Group, dipanggil Penyidik Kejaksaan.
"Saksi Heru S pemeriksaannya di Pidsus Kejaksaan Agung, dan empat orang saksi yaitu Ester, staf keuangan PT FIG, Supeno S, Elly dan Suyatno,SE, Karyawan, PT. Shamrock Group diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (18/6) di Jakarta.
Kasus yang merugikan negara kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika, bermula dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan sarung tangan di Pelaihari oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), yang hingga kini penanganannya masih terus dikembangkan.
Sebelumnya pada pukul 10:00 WIB, kemarin (17/6), telah diperiksa saksi Ano Kurniadi, mantan Kepala Divisi Administrasi Kredit BRI, yang pada pokok pemeriksaannya terkait dengan pengumpulan data-data pemohon kredit, berikut analisa-analisa resiko kredit untuk kemudian diserahkan ke Komite kredit untuk membuat keputusan dari permohonan kredit yang diusulkan PT.FIG.
Adapun 6 orang tersangka dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.(bhc/mdb) |