Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Kasus 19 Juta US Dollar, Dirut PT FDC Dipanggil Kejaksaan
Friday 03 May 2013 09:12:04
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang merugikan negara kurang lebih 19 Juta Dollar Amerika yang asal muasalnya dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), penanganannya belum usai.

Kendati terkesan berjalan lambat, tim penyidik telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ir Heru Supriyanto Msc yang merupakan Direktur Utama PT Fiesta Dinamika Consult, (PT FDC).

Sebagaimana diketahui bahwa permasalahan muncul ketika fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari itu tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga negara dirugikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pemeriksaan saksi Ir Heru Supriyanto Msc pada pokoknya seputar keberadaan PT FDC sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh PT FIG sebagai penyusun studi kelayakan proyek pembangunan pabrik sarung tangan karet.

"Termasuk pabrik latex concentrate milik PT FIG yang terletak di desa Sungai Pinang, kecamatan Tambang Ulang, kabupaten Tanah Laut, provinsi Kalimantan Selatan," kata Untung kepada para Wartawan, Kamis (2/5) di Pers Room Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, dalam perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik juga telah memeriksa Direktur CV Gibrio, Edison sebagai saksi, pada Rabu (1/5), di gedung bundar pidana khusus.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2