JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang merugikan negara kurang lebih 19 Juta Dollar Amerika yang asal muasalnya dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), penanganannya belum usai.
Kendati terkesan berjalan lambat, tim penyidik telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ir Heru Supriyanto Msc yang merupakan Direktur Utama PT Fiesta Dinamika Consult, (PT FDC).
Sebagaimana diketahui bahwa permasalahan muncul ketika fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari itu tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga negara dirugikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pemeriksaan saksi Ir Heru Supriyanto Msc pada pokoknya seputar keberadaan PT FDC sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh PT FIG sebagai penyusun studi kelayakan proyek pembangunan pabrik sarung tangan karet.
"Termasuk pabrik latex concentrate milik PT FIG yang terletak di desa Sungai Pinang, kecamatan Tambang Ulang, kabupaten Tanah Laut, provinsi Kalimantan Selatan," kata Untung kepada para Wartawan, Kamis (2/5) di Pers Room Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dalam perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik juga telah memeriksa Direktur CV Gibrio, Edison sebagai saksi, pada Rabu (1/5), di gedung bundar pidana khusus.(bhc/mdb) |