Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus 71,5 Miliar Rupiah di Kemenag, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Monday 25 Mar 2013 21:29:23
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 3 orang Saksi dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam, Madrasah Aliyah (IPA MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2010.

Ketiga saksi tersebut masing-masing, Suparno, PNS pada Kementerian Agama selaku anggota Panitia Lelang, Devi Yulian Fredyanti, mantan staf keuangan PT Anugerah Nusantara (Permai Group), dan Ratim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan bahwa 3 orang saksi dipanggil tim penyidik, namun 1 orang Saksi belum bisa memenuhi panggilan.

"Iya, tiga orang dipanggil sebagai saksi, hanya saja saksi Ratim hingga pukul 15:30 WIB belum memenuhi panggilan tim penyidik," kata Setia Untung, Senin (25/3).

Dijelaskan Untung, adapun Saksi Suparno dan saksi Devi Yulian Fredyanti hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya untuk saksi Suparno terkait dengan proses pelelangan hingga akhirnya menetapkan PT Sean Hullbert Jaya sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MA dan PT Alifindo Nusantara Perkasa sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MTs.

Sedangkan saksi Devi Yulian Fredyanti diperiksa terkait dengan tugasnya selaku staf keuangan saat berada di PT Anugerah Nusantara (Permai Group), seperti pengaturan biaya, pengeluaran PO kepada vendor dan proses-proses pembayaran.

Sebagaimana diketahui, nilai dari kedua proyek ini sebesar Rp 71,5 miliar, dan diantara Jaksa Penyidik dalam kasus ini yaitu Manumpak Pane.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2