JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 3 orang Saksi dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam, Madrasah Aliyah (IPA MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2010.
Ketiga saksi tersebut masing-masing, Suparno, PNS pada Kementerian Agama selaku anggota Panitia Lelang, Devi Yulian Fredyanti, mantan staf keuangan PT Anugerah Nusantara (Permai Group), dan Ratim.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan bahwa 3 orang saksi dipanggil tim penyidik, namun 1 orang Saksi belum bisa memenuhi panggilan.
"Iya, tiga orang dipanggil sebagai saksi, hanya saja saksi Ratim hingga pukul 15:30 WIB belum memenuhi panggilan tim penyidik," kata Setia Untung, Senin (25/3).
Dijelaskan Untung, adapun Saksi Suparno dan saksi Devi Yulian Fredyanti hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya untuk saksi Suparno terkait dengan proses pelelangan hingga akhirnya menetapkan PT Sean Hullbert Jaya sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MA dan PT Alifindo Nusantara Perkasa sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MTs.
Sedangkan saksi Devi Yulian Fredyanti diperiksa terkait dengan tugasnya selaku staf keuangan saat berada di PT Anugerah Nusantara (Permai Group), seperti pengaturan biaya, pengeluaran PO kepada vendor dan proses-proses pembayaran.
Sebagaimana diketahui, nilai dari kedua proyek ini sebesar Rp 71,5 miliar, dan diantara Jaksa Penyidik dalam kasus ini yaitu Manumpak Pane.(bhc/mdb) |