Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Kasus Akil, Sawah Pun Disita KPK
Friday 13 Dec 2013 20:05:57
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kali ini mereka menyita sebuah tanah berupa sawah di Kalimantan Barat.

"Penyidik KPK semalam melakukan penyitaan kembali terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tersangka AM (Akil Mochtar), dilakukan di Desa Sakok, Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. Tanah sawah seluas 12.600 meter persegi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

Johan menjelaskan, tanah berupa sawah itu bukan atas nama Akil tapi orang lain. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui nama pemiliknya.

Ia baru bisa memastikan bahwa tanah berupa sawah yang disita itu ada kaitannya dengan Muhtar Ependy, sosok yang disebut sebagai operator suap Akil di wilayah Sumatera. "Ada kaitannya dengan ME (Muhtar Ependy)," ujar Johan.

Johan menjelaskan, penyitaan itu dilakukan supaya aset itu tidak berpindah tangan. "Kalau disita itu enggak bisa berpindah tangan," katanya, seperti dilansir jpnn.com.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.

Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.(gil/jpnn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2