Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sudjiono Timan
Kasus BLBI, Rp 60 Miliar Aset Sudjiono Timan Sudah Dieksekusi
Friday 06 Sep 2013 20:59:23
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa aset milik Sudjiono Timan, terpidana buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ada mungkin sekitar 50-60 miliar," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/9). Namun bentuk aset apa saja yang telah di eksekusi, Basrief belum merinci secara detail.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menungu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkanya Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudjiono untuk disikapi sesuai prosedur Undang-Undang.

"Kita lihat nanti prosedurnya seperti apa. Kita mengacu pada UU tentunya. Kita lihat prosedur acaranya seperti apa," terang Basrief, dan menambahkan bahwa pihaknya enggan mencampuri masalah putusan PK Sudjiono.

Pasalnya telah diputus oleh MA, karena itu Kejagung tengah menungu hasil pemeriksaan tim pengawasan dari MA dan Komisi Yudisial (KY). "Dilakukan seperti yang kita ketahui oleh Badan Pengawas MA dan KY (tengah memeriksa putusan PK). Tentunya itu yang akan menentukan terjadi kesalahan prosedur atau tidak. Nanti kita lihat," jelasnya.

Seperti diketahui awalnya Kasasi Sudjiono Timan ditolak MA dan tidak mempengaruhi eksekusi, namun pasca dikabulkan PK yang diajukan istri buronan tersebut, jaksa pun kembali fokus atas aset-aset yang telah disita tersebut.

"Eksekusi itu kan tidak menghambat PK. Oleh karena itu kita tindak lanjuti (melakukan eksekusi) ternyata keputusannya (PK) seperti itu," ucap Basrief.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dijabat Masyhudi mengatakan bahwa aset yang telah disita berupa tanah dan bangunan di Setiabudi, Sudirman, Jakarta Selatan.

"Tanah dan bangunan itu tela di lelang sebesar Rp 55milyar dan uangnya sudah disetor ke kas negara. Selain itu aset yang disita lainnya berupa uang di 3 rekening senilai Rp 26 juta," kata Masyhudi melengkapi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sudjiono Timan
 
  MA Bilang Tidak Salah Putus Bebas Sudjiono Timan
  4 Hakim Agung Sudah Diperiksa, KY Sampaikan Tunggu Hasil Pleno
  Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
  Usai Asisten Hakim Agung, KY Akan Panggil Hakim Terkait Sudjiono Timan
  KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2