Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sudjiono Timan
Kasus BLBI, Rp 60 Miliar Aset Sudjiono Timan Sudah Dieksekusi
Friday 06 Sep 2013 20:59:23
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa aset milik Sudjiono Timan, terpidana buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ada mungkin sekitar 50-60 miliar," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/9). Namun bentuk aset apa saja yang telah di eksekusi, Basrief belum merinci secara detail.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menungu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkanya Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudjiono untuk disikapi sesuai prosedur Undang-Undang.

"Kita lihat nanti prosedurnya seperti apa. Kita mengacu pada UU tentunya. Kita lihat prosedur acaranya seperti apa," terang Basrief, dan menambahkan bahwa pihaknya enggan mencampuri masalah putusan PK Sudjiono.

Pasalnya telah diputus oleh MA, karena itu Kejagung tengah menungu hasil pemeriksaan tim pengawasan dari MA dan Komisi Yudisial (KY). "Dilakukan seperti yang kita ketahui oleh Badan Pengawas MA dan KY (tengah memeriksa putusan PK). Tentunya itu yang akan menentukan terjadi kesalahan prosedur atau tidak. Nanti kita lihat," jelasnya.

Seperti diketahui awalnya Kasasi Sudjiono Timan ditolak MA dan tidak mempengaruhi eksekusi, namun pasca dikabulkan PK yang diajukan istri buronan tersebut, jaksa pun kembali fokus atas aset-aset yang telah disita tersebut.

"Eksekusi itu kan tidak menghambat PK. Oleh karena itu kita tindak lanjuti (melakukan eksekusi) ternyata keputusannya (PK) seperti itu," ucap Basrief.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dijabat Masyhudi mengatakan bahwa aset yang telah disita berupa tanah dan bangunan di Setiabudi, Sudirman, Jakarta Selatan.

"Tanah dan bangunan itu tela di lelang sebesar Rp 55milyar dan uangnya sudah disetor ke kas negara. Selain itu aset yang disita lainnya berupa uang di 3 rekening senilai Rp 26 juta," kata Masyhudi melengkapi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sudjiono Timan
 
  MA Bilang Tidak Salah Putus Bebas Sudjiono Timan
  4 Hakim Agung Sudah Diperiksa, KY Sampaikan Tunggu Hasil Pleno
  Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
  Usai Asisten Hakim Agung, KY Akan Panggil Hakim Terkait Sudjiono Timan
  KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2