JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa aset milik Sudjiono Timan, terpidana buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ada mungkin sekitar 50-60 miliar," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/9). Namun bentuk aset apa saja yang telah di eksekusi, Basrief belum merinci secara detail.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menungu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkanya Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudjiono untuk disikapi sesuai prosedur Undang-Undang.
"Kita lihat nanti prosedurnya seperti apa. Kita mengacu pada UU tentunya. Kita lihat prosedur acaranya seperti apa," terang Basrief, dan menambahkan bahwa pihaknya enggan mencampuri masalah putusan PK Sudjiono.
Pasalnya telah diputus oleh MA, karena itu Kejagung tengah menungu hasil pemeriksaan tim pengawasan dari MA dan Komisi Yudisial (KY). "Dilakukan seperti yang kita ketahui oleh Badan Pengawas MA dan KY (tengah memeriksa putusan PK). Tentunya itu yang akan menentukan terjadi kesalahan prosedur atau tidak. Nanti kita lihat," jelasnya.
Seperti diketahui awalnya Kasasi Sudjiono Timan ditolak MA dan tidak mempengaruhi eksekusi, namun pasca dikabulkan PK yang diajukan istri buronan tersebut, jaksa pun kembali fokus atas aset-aset yang telah disita tersebut.
"Eksekusi itu kan tidak menghambat PK. Oleh karena itu kita tindak lanjuti (melakukan eksekusi) ternyata keputusannya (PK) seperti itu," ucap Basrief.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dijabat Masyhudi mengatakan bahwa aset yang telah disita berupa tanah dan bangunan di Setiabudi, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Tanah dan bangunan itu tela di lelang sebesar Rp 55milyar dan uangnya sudah disetor ke kas negara. Selain itu aset yang disita lainnya berupa uang di 3 rekening senilai Rp 26 juta," kata Masyhudi melengkapi.(bhc/mdb) |