JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. First International Gloves (PT. FIG), yang merupakan tersangka kasus pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan pabrik sarung tangan di Pelaihari oleh Bank Rakyat Indonesia PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa dipanggilnya 3 tersangka tersangka, menyangkut pengembembangan penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi PT. FIG, hari ini 3 Tersangka berinsial l, Direktur PT. FIG, BW, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Kantor Wilayah Surabaya, mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit BRI Pusat dan RBW, mantan Account Officer Bidang Agri Bisnis BRI, hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Untung kepada Wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (3/9).
Diketahui kasus ini merugikan negara kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika, penanganannya masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung.
Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.(bhc/mdb) |