JAKARTA, Berita HUKUM - Penjualan aset salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN Persero) tahun 2012, berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN. Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan 3 tersangka, namun belum ada penahanan.
Dari penelusuran BeritaHUKUM.com, tersangka Efrizal yang sering bolak balik diperiksa di gedung bundar pidana khusus. "Kasus dugaan tindak pidana korups PT.ISN, hari ini dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinsial E, Direktur Utama PT. Artha Bangun Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (18/7) di Jakarta.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai jaksa penyidik Andar Perdana, sesuai informasi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya, guna penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT ISN Persero ini.
Namun sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, baru sebatas pemeriksaan-pemeriksaan mengenai keberadaan lahan tanah patal, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan proses jual belinya.
Para tersangka yang baru berjumlah 3 orang tersebut, yaitu tersangka Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal, sesuai Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013
Dan sebelumnya pada Rabu (17/7)kemarin dikatakan Untung. "Dari pukul 10:00 WIB diperiksa tersangka E, Dirut PT. Artha Bangun Pratama, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan hubungan pembelian asset patal Bekasi serta keterkaitan yang bersangkutan dengan PT. Perusahaan Pengelola Aset," ujar Untung.(bhc/mdb) |