Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Kasus Bank Bukopin Rugikan Negara Rp 59,5 Milyar Lebih
Friday 21 Dec 2012 23:24:15
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI telah merilis nilai kerugian Negara pada kasus korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin, dengan perhitungan akuntan publik Nursehan dan Sinarharja, kerugian yang terjadi mencapai Rp 59.584.529.500 Miliar. Dimana dibutuhkan waktu lebih dari 4 tahun bagi penyidik Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memastikan nilai kerugian Negara yang sangat fantastis ini.

"Ini sudah sesuai surat akuntan publik Nomor: 110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 Desember dan tanggal 17 Desember 2012. Sampai sekarang kita sudah memeriksa 20 saksi," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (21/12).

Kasus yang terbilang besar ini menjadikan 10 pegawai Bank Bukopin dan seorang pegawai PT Agung Pratama Lestari (PT APL) menjadi tersangka. Kasus ini bermula saat Direksi Bukopin memberikan fasilitas kredit pada PT APL senilai Rp 69,8 miliar. Kredit yang diputuskan tahun 2004, kemudian dicairkan dalam 3 tahap.

Pihak APL kemudian menggunakannya untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah sebanyak 45 unit di Bulog Divre, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Kasus Bukopin berlarut-larut penyelesaiannya karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai tak berwenang mengaudit Bukopin. Alasannya, saat kejadian perkara tahun 2004 lalu, saham pemerintah di bank tersebut kurang dari 51 persen.

Karena saham pemerintah minoritas (14 persen) maka Bukopin tak tergolong BUMN, seperti diatur dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun kini jelas kasus ini telah merugikan keuangan Negara, dugaan kuat pun membuktikan bahwa fasilitas kredit ini tidak digunakan seharusnya, seperti pada spesifikasi merek dan jenis mesin.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2