JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI telah merilis nilai kerugian Negara pada kasus korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin, dengan perhitungan akuntan publik Nursehan dan Sinarharja, kerugian yang terjadi mencapai Rp 59.584.529.500 Miliar. Dimana dibutuhkan waktu lebih dari 4 tahun bagi penyidik Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memastikan nilai kerugian Negara yang sangat fantastis ini.
"Ini sudah sesuai surat akuntan publik Nomor: 110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 Desember dan tanggal 17 Desember 2012. Sampai sekarang kita sudah memeriksa 20 saksi," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (21/12).
Kasus yang terbilang besar ini menjadikan 10 pegawai Bank Bukopin dan seorang pegawai PT Agung Pratama Lestari (PT APL) menjadi tersangka. Kasus ini bermula saat Direksi Bukopin memberikan fasilitas kredit pada PT APL senilai Rp 69,8 miliar. Kredit yang diputuskan tahun 2004, kemudian dicairkan dalam 3 tahap.
Pihak APL kemudian menggunakannya untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah sebanyak 45 unit di Bulog Divre, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Kasus Bukopin berlarut-larut penyelesaiannya karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai tak berwenang mengaudit Bukopin. Alasannya, saat kejadian perkara tahun 2004 lalu, saham pemerintah di bank tersebut kurang dari 51 persen.
Karena saham pemerintah minoritas (14 persen) maka Bukopin tak tergolong BUMN, seperti diatur dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun kini jelas kasus ini telah merugikan keuangan Negara, dugaan kuat pun membuktikan bahwa fasilitas kredit ini tidak digunakan seharusnya, seperti pada spesifikasi merek dan jenis mesin.(bhc/mdb) |