JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, hari ini, Selasa (1/10) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Darmin dimintai keterangannya olah Satgas Khusus KPK, sebagai Saksi terkait Bailout Bank Century yang di anggap sistemik, yang telah merugikan Negara Rp 6,7 triliun.
Menurut Darmin, usai diperiksa mengatakan bahwa, pemeriksaannya hari ini soal proses pemberian (FPJP). Dan penetapan Bank Century berdampak sistemik.
"Saya diperiksa, tentu wartawan lebih tau, soal proses pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century berdampak sistemik," ujar Darmin Nasution.
Dijelaskanya lebih lanjut, pada dasarnya, saya diminta memberi kesaksian, namun sebenarnya, semuanya sudah saya sampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.
"Intinya, apa yang saya sampaikan. Apa yang musti saya sampaikan, itu nanti di pengadilan saja deh," ujar Darmin, sambil berlalu memasuki mobil Toyota Kijang Inova berwarna hitam.
Selain melakukan pemeriksaan, terhadap Darmin Nasution, KPK hari ini juga memeriksa Sugiharto Kusumo Atmodjo, Manager IT operation support Bank Mutiara
Muliamanan D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan
Besari, mantan kepala divisi pelaksanaan resolusi Bank LPS.(bhc/put) |