Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Kasus Bank Century: Darmin Nasution Akan Beberkan Semua di Pengadilan
Tuesday 01 Oct 2013 18:17:28
 

Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, hari ini, Selasa (1/10) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Darmin dimintai keterangannya olah Satgas Khusus KPK, sebagai Saksi terkait Bailout Bank Century yang di anggap sistemik, yang telah merugikan Negara Rp 6,7 triliun.

Menurut Darmin, usai diperiksa mengatakan bahwa, pemeriksaannya hari ini soal proses pemberian (FPJP). Dan penetapan Bank Century berdampak sistemik.

"Saya diperiksa, tentu wartawan lebih tau, soal proses pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century berdampak sistemik," ujar Darmin Nasution.

Dijelaskanya lebih lanjut, pada dasarnya, saya diminta memberi kesaksian, namun sebenarnya, semuanya sudah saya sampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

"Intinya, apa yang saya sampaikan. Apa yang musti saya sampaikan, itu nanti di pengadilan saja deh," ujar Darmin, sambil berlalu memasuki mobil Toyota Kijang Inova berwarna hitam.

Selain melakukan pemeriksaan, terhadap Darmin Nasution, KPK hari ini juga memeriksa Sugiharto Kusumo Atmodjo, Manager IT operation support Bank Mutiara
Muliamanan D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan
Besari, mantan kepala divisi pelaksanaan resolusi Bank LPS.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2