Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Kasus Century, KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom
Tuesday 08 Oct 2013 15:33:24
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat DPR- RI dan juga Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, kembali di pinjam (di Bon) dari rutan KPK untuk datang dalam pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda Minggu lalu, Miranda terlihat masuk pada pukul 11.50 WIB, Selasa (8/10) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaannya kali ini sebagai Saksi untuk Tersangka Budi Mulya, dalam kasus Bailout Bank Century.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa hari lalu Miranda mengaku belum sempat dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yang menhamburkan uang negara mencapai Rp 6,7 triliun.

"Belum disempat ditanya apa-apa karena penyidiknya pergi. Jadi saya belum sempat diperiksa," terang Miranda saat itu (4/10).

Pemeriksaan terhadap, Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat Bank Indonesia yang dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Budi Mulya dan ditetapkan menjadi tersangka ini.

Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah, Agus Martowardjoyo diperiksa sebagai Saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2