Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Kasus Century, KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom
Tuesday 08 Oct 2013 15:33:24
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat DPR- RI dan juga Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, kembali di pinjam (di Bon) dari rutan KPK untuk datang dalam pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda Minggu lalu, Miranda terlihat masuk pada pukul 11.50 WIB, Selasa (8/10) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaannya kali ini sebagai Saksi untuk Tersangka Budi Mulya, dalam kasus Bailout Bank Century.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa hari lalu Miranda mengaku belum sempat dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yang menhamburkan uang negara mencapai Rp 6,7 triliun.

"Belum disempat ditanya apa-apa karena penyidiknya pergi. Jadi saya belum sempat diperiksa," terang Miranda saat itu (4/10).

Pemeriksaan terhadap, Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat Bank Indonesia yang dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Budi Mulya dan ditetapkan menjadi tersangka ini.

Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah, Agus Martowardjoyo diperiksa sebagai Saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2