JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat DPR- RI dan juga Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, kembali di pinjam (di Bon) dari rutan KPK untuk datang dalam pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda Minggu lalu, Miranda terlihat masuk pada pukul 11.50 WIB, Selasa (8/10) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaannya kali ini sebagai Saksi untuk Tersangka Budi Mulya, dalam kasus Bailout Bank Century.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa hari lalu Miranda mengaku belum sempat dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yang menhamburkan uang negara mencapai Rp 6,7 triliun.
"Belum disempat ditanya apa-apa karena penyidiknya pergi. Jadi saya belum sempat diperiksa," terang Miranda saat itu (4/10).
Pemeriksaan terhadap, Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat Bank Indonesia yang dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Budi Mulya dan ditetapkan menjadi tersangka ini.
Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah, Agus Martowardjoyo diperiksa sebagai Saksi.(bhc/put) |