Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
Friday 18 Oct 2013 14:23:39
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, terhadap terdakwa General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia Bahtiar Abdul Fatah terkait kasus korupsi bioremediasi oleh PT Chevron ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami selaku pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi sudah mengajukan permintaan banding untuk terdakwa Bahtiar Abdul Fatah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (18/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Untung menjelaskan, sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/10) kemarin, majelis hakim mengatakan terdakwa General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia Bahtiar Abdul Fatah dinyatakan telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 200 jt subsider 3 bulan kurungan.

"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding," ujar Untung. Sebelumnya Jaksa menuntut Bachtiar Abdul Fatah selaku General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan Rabu (02/10).

Namun dalam tuntutannya, JPU pada Tipikor, tidak membebankan kepada terdakwa Bachtiar uang pengganti. Dengan alasan tidak terbukti menerima uang. Uang pengganti sebesar 6.929 juta dollar AS dibebankan pada Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan 7 tersangka yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, dan Herlan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dengan adanya putusan tersebut, kejagung masih meninggalkan "PR" terhadap Mantan General Manager (GM) Chevron, Alexiat Tirtawidjaja yang hingga saat ini keberadaanya masih simpang siur.

Kejagung pernah mengungkapkan yang dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah berada di Amerika Serikat dengan alasan menemui suaminya yang sakit.

Adapun terkait Alexiat, tim penyidik kejagung, terkesan lamban. Sebab faktanya, hingga hingga saat ini, diperkirakan kurang lebih 1 tahun, Alexiat tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan ada dugaan, Alexiat belum diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kemudian mengenai Bachtiar, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2