Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
Monday 19 Aug 2013 17:02:35
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan upaya pemanggilan dalam pengembangan kasus bioremediasi fiktif. Hari ini tersangka yang dipanggil berinsial AT.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut.

"Benar, hari ini Jaksa Penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi Chevron, memanggil tersangka AT, pengembangan penyidikan," kata Untung kepada Wartawan, di gedung Puspenkum Kejagung, Senin (19/8).

Dijelaskan Untung, bahwa tersangka AT adalah mantan karyawan PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) yang juga General Manager Sumatera Light North Operation PT. CPI.

Seperti diketahui kasus bioremediasi PT CPI ini, Kejagung telah menyatakan Chevron merugikan negara sebesar Rp 200 miliar atau US$20 juta, dimana Kejagung juga masih menyelidiki keterlibatan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Riau, Pekan Baru. Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pejabat KLH.

Sejauh ini, ada 5 orang terdakwa dalam kasus PT CPI ini, mereka masing-masing yaitu karyawan PT CPI yaitu Kukuh Kertasafari ST, Team Leader SLS, Widodo, Team leader SLN-Kab Duri Prov Riau, Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North-Sumatera Light South, Herland, Direktur pada perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia, dan Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2