Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
Monday 19 Aug 2013 17:02:35
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan upaya pemanggilan dalam pengembangan kasus bioremediasi fiktif. Hari ini tersangka yang dipanggil berinsial AT.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut.

"Benar, hari ini Jaksa Penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi Chevron, memanggil tersangka AT, pengembangan penyidikan," kata Untung kepada Wartawan, di gedung Puspenkum Kejagung, Senin (19/8).

Dijelaskan Untung, bahwa tersangka AT adalah mantan karyawan PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) yang juga General Manager Sumatera Light North Operation PT. CPI.

Seperti diketahui kasus bioremediasi PT CPI ini, Kejagung telah menyatakan Chevron merugikan negara sebesar Rp 200 miliar atau US$20 juta, dimana Kejagung juga masih menyelidiki keterlibatan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Riau, Pekan Baru. Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pejabat KLH.

Sejauh ini, ada 5 orang terdakwa dalam kasus PT CPI ini, mereka masing-masing yaitu karyawan PT CPI yaitu Kukuh Kertasafari ST, Team Leader SLS, Widodo, Team leader SLN-Kab Duri Prov Riau, Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North-Sumatera Light South, Herland, Direktur pada perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia, dan Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2