Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kasus DAK Rp 407 Juta, DPO Hartono Diringkus Satgas Kejagung
Saturday 06 Jul 2013 22:47:27
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dan dibantu oleh Tim dari Kejari Wonosari, Jawa Tengah berhasil meringkus Hartono S. Herlambang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buron yang berusia 42 tahun ini menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sebagaimana diketahui DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan bagian dari dana perimbangan antara Pusat dan Daerah.

DAK tersebut seyogyanya untuk rehabilitasi dan pembangunan jembatan Jetty Cangkol pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Cirebon tahun anggaran 2012 senilai Rp. 407.000.000,- (empat ratus tujuh juta rupiah), namun kuat dugaan telah diselewengkan penggunaannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap Hartono S. Herlambang di Yogyakarta oleh tim Satgas Kejaksaan.

"Benar, DPO Hartono S. Herlambang pada pukul : 18:50 WIB tadi, berhasil diamankan di Jalan raya Wonosari, Nitikan Semanuk, Wonosari Gunung Kidul, Yogyakarta," kata Untung melalui via seluler, Sabtu (6/7) dari Bandung.

Dijelaskan Untung, bahwa Hartono S. Herlambang adalah DPO dari Kejari Kota Cirebon. "Pekerjaan yang bersangkutan adalah Swasta, beralamat di jalan Kampung Kriyan No.1 RT.001, RW.006 Kel. Pegambiran, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2