Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Damkar
Kasus Damkar Parepare Rugikan Keuangan Negara Rp 270 Juta
Saturday 26 Jan 2013 00:59:51
 

Kejaksaan Tinggi Sulsel.(Foto: Ist)
 
PAREPARE, Berita HUKUM - Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi hibah pemadam kebaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 720 juta, demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, Jum’at (25/1).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pejabat Pemkot Parepare, anggaran pengangkutan pemadam kebakaran memang telah dibahas dalam sidang penganggaran Pemkot Parepare.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Inspektorat Pemkot Parepare, Badaruddin dan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare yang merupakan pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) proyek ini atas nama Syahrul Ramadhan.

Hasil ekspose menyepakati kasus Damkar Parepare telah ditingkatkan penanganannya dari tahap penyeledikan ke penyidikan. Tim jaksa telah menyimpulkan, ada indikasi kerugian negara dalam perkara ini. Pihak penyidik dalam kasus ini masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat lain.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2