JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 tersangka mantan Direktur Keuangan yang juga PLH Dirut PPD Bambang Hendarko dan mantan Direktur Operasi PPD Koesnan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu menegaskan berkas perkara penjualan Depo PPD akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Akan segera kita limpahkan. Saat ini kita tengah difinalisasi berkas perkaranya oleh tim penyidik," kata Bagus kepada BeritaHUKUM.com di gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/6).
"Untuk pejabat pembuat akta tanah atau notarisnya, yaitu Kartono masih berstatus saksi dan belum berstatus tersangka," ujar Bagus.
Agar diketahui bahwa, Juru bicara Kejati DKI Suhendra (sekarang Alberth Napitupulu) sempat menyatakan telah ditetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Depo PPD Halim, Kramatjati dan Cililitan.
Kendati demikian, tim penyidik saat itu kesulitan memeriksa Kartono, karena terhadang UU Nomor 30 tahun 2004, dimana untuk memeriksa notaris harus seijin Ketua Majelis Pengawas Notaris.
Namun pasal dalam UU 30 tahun 2004 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebulan lalu, sehingga notaris Kartono dapat diperiksa tanpa izin Ketua Majelis Pengawas Notaris.
Kasus ini bermula dari penjualan Depo PPD kepada Pemprov DKI Jakarta yang bernilai puluhan miliar rupiah. Namun dalam prakteknya, hasil penjualan tidak digunakan semestinya, sehingga negara dirugikan puluhan miliar. Parahnya lagi dugaan kuat adanya duplikasi anggaran, dan diduga melibatkan salah satu petinggi di Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu petinggi DKI Eko Baruno (Kadis Kebersihan) juga sempat diperiksa, tapi masih berstatus saksi.(bhc/mdb) |