Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Depo PPD
Kasus Depo PPD, Negara Dirugikan Puluhan Miliar Rupiah
Thursday 27 Jun 2013 11:42:05
 

(Kanan) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Ida Bagus Wismantanu dan Asintel Firdaus.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 tersangka mantan Direktur Keuangan yang juga PLH Dirut PPD Bambang Hendarko dan mantan Direktur Operasi PPD Koesnan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu menegaskan berkas perkara penjualan Depo PPD akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Akan segera kita limpahkan. Saat ini kita tengah difinalisasi berkas perkaranya oleh tim penyidik," kata Bagus kepada BeritaHUKUM.com di gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/6).

"Untuk pejabat pembuat akta tanah atau notarisnya, yaitu Kartono masih berstatus saksi dan belum berstatus tersangka," ujar Bagus.

Agar diketahui bahwa, Juru bicara Kejati DKI Suhendra (sekarang Alberth Napitupulu) sempat menyatakan telah ditetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Depo PPD Halim, Kramatjati dan Cililitan.

Kendati demikian, tim penyidik saat itu kesulitan memeriksa Kartono, karena terhadang UU Nomor 30 tahun 2004, dimana untuk memeriksa notaris harus seijin Ketua Majelis Pengawas Notaris.

Namun pasal dalam UU 30 tahun 2004 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebulan lalu, sehingga notaris Kartono dapat diperiksa tanpa izin Ketua Majelis Pengawas Notaris.

Kasus ini bermula dari penjualan Depo PPD kepada Pemprov DKI Jakarta yang bernilai puluhan miliar rupiah. Namun dalam prakteknya, hasil penjualan tidak digunakan semestinya, sehingga negara dirugikan puluhan miliar. Parahnya lagi dugaan kuat adanya duplikasi anggaran, dan diduga melibatkan salah satu petinggi di Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu petinggi DKI Eko Baruno (Kadis Kebersihan) juga sempat diperiksa, tapi masih berstatus saksi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Depo PPD
 
  Eko Baruno Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Diperiksa Lagi Pekan Depan
  Kasus Depo PPD, Negara Dirugikan Puluhan Miliar Rupiah
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2