Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Deposito
Kasus Deposito Bank Permata Rp 6 Miliar, 4 Saksi Penuhi Panggilan Penyidik
Monday 15 Jul 2013 17:15:25
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp 6 miliar di Bank Permata.

"Keempatnya di panggil hari ini," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Keempat orang saksi yang hari ini akan dipanggil yaitu Sifaul Ummah, selaku Direktur PT Incor Energy, lalu Putu Suardana selaku Mantan Kepala Bagian Akuntansi PT PPB, lalu Untung selaku Kepala Bagian Keuangan PT PPB, dan yang terakhir yaitu I Nyoman Arke Suteja selaku Kasi Dana PT PPB.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Solichin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 dan untuk tersangka Dwika Nofiarti telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013.

Solichin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).

Dijelaskan Untung, bahwa sejak pukul 09:00 WIB 4 saksi hadir, yang pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan penempatan dan proses pelaporan termasuk dalam bentuk laporan bulanan atas penempatan dana deposito milik perusahaan para saksi di Bank Permata diperiksa, Putu Suardana, Mantan Kabag Akuntansi Sifaul Ummah, Direktur PT. Incor Energy, Untung, Kabag Keuangan PT. PPB (BTDC) dan I Nyoman Arke Suteja, Kasi Dana PT.PPB (BTDC).

"Terkait dengan pencairan, penempatan dan penggunaan dana deposito milik PT. PPB (BTDC) pada perusahaan, diperiksa saksi Sifaul Ummah, Direktur PT. Incor Energy, termasuk juga istri dari tersangka S, mantan Direktur Keuangan PT. PPB (BTDC)," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2