JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp 6 miliar di Bank Permata.
"Keempatnya di panggil hari ini," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Keempat orang saksi yang hari ini akan dipanggil yaitu Sifaul Ummah, selaku Direktur PT Incor Energy, lalu Putu Suardana selaku Mantan Kepala Bagian Akuntansi PT PPB, lalu Untung selaku Kepala Bagian Keuangan PT PPB, dan yang terakhir yaitu I Nyoman Arke Suteja selaku Kasi Dana PT PPB.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Solichin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 dan untuk tersangka Dwika Nofiarti telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013.
Solichin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
Dijelaskan Untung, bahwa sejak pukul 09:00 WIB 4 saksi hadir, yang pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan penempatan dan proses pelaporan termasuk dalam bentuk laporan bulanan atas penempatan dana deposito milik perusahaan para saksi di Bank Permata diperiksa, Putu Suardana, Mantan Kabag Akuntansi Sifaul Ummah, Direktur PT. Incor Energy, Untung, Kabag Keuangan PT. PPB (BTDC) dan I Nyoman Arke Suteja, Kasi Dana PT.PPB (BTDC).
"Terkait dengan pencairan, penempatan dan penggunaan dana deposito milik PT. PPB (BTDC) pada perusahaan, diperiksa saksi Sifaul Ummah, Direktur PT. Incor Energy, termasuk juga istri dari tersangka S, mantan Direktur Keuangan PT. PPB (BTDC)," pungkas Untung.(bhc/mdb) |