Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Deposito
Kasus Deposito Rp 6 Miliar, 4 Saksi Bank Permata Dipanggil
Wednesday 10 Jul 2013 14:06:16
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikoordinir Fadil Zumhana, hari ini kembali memanggil 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (PT PPB Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).

"Benar, dalam dugaan tindak pidana PT. BTDC, 4 orang saksi dari Bank Permata, dipanggil penyidik. Mereka yaitu Oen Indra Wijaya, Head Internal Audit, Liem Luis Iskandar, Head Area Credit, Eko Hendro Gunawan, Kepala Cabang Bank Permata cabang Kenari, dan Dino Hardianto, Head Area," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (10/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung bahwa keempat orang saksi yang dipanggil kemarin, 1 orang berhalangan hadir, yaitu saksi I Gusti Lanang Muliarta selaku Branch Service Manager dengan alasan pekerjaannya dan meminta dijadwalkan kembali pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sedangkan 3 orang saksi dari Bank Permata, yang pokok pemeriksaan terkait dengan proses penempatan maupun pencairan dana dari para nasabah pada Bank Permata, diperiksa saksi Zulfari Sandi, Senior Service Officer, dan saksi Ely Susanti, Branch Service Manager," ujar Untung.

"Dan terkait dengan sistem serta mekanisme pengauditan dalam pencairan dana deposito berjangka, diperiksa saksi Budi Sarjono, Kabag Audit Retail," pungkas Untung.

Sementara ini Kejagung baru menjerat 2 orang tersangka, yaitu DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat dan S, mantan Direktur Keuangan PT BTDC, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S.

Hingga berita ini diturunkan, dari penelusuran BeritaHUKUM.com, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dimana kasus pencairan deposito sebesar Rp 6 miliar Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC), sebagaimana diketahui perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri karena rajinnya rakyat membayar pajak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2