Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Deposito
Kasus Deposito Rp 6 Miliar, 4 Saksi Bank Permata Dipanggil
Wednesday 10 Jul 2013 14:06:16
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikoordinir Fadil Zumhana, hari ini kembali memanggil 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (PT PPB Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).

"Benar, dalam dugaan tindak pidana PT. BTDC, 4 orang saksi dari Bank Permata, dipanggil penyidik. Mereka yaitu Oen Indra Wijaya, Head Internal Audit, Liem Luis Iskandar, Head Area Credit, Eko Hendro Gunawan, Kepala Cabang Bank Permata cabang Kenari, dan Dino Hardianto, Head Area," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (10/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung bahwa keempat orang saksi yang dipanggil kemarin, 1 orang berhalangan hadir, yaitu saksi I Gusti Lanang Muliarta selaku Branch Service Manager dengan alasan pekerjaannya dan meminta dijadwalkan kembali pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sedangkan 3 orang saksi dari Bank Permata, yang pokok pemeriksaan terkait dengan proses penempatan maupun pencairan dana dari para nasabah pada Bank Permata, diperiksa saksi Zulfari Sandi, Senior Service Officer, dan saksi Ely Susanti, Branch Service Manager," ujar Untung.

"Dan terkait dengan sistem serta mekanisme pengauditan dalam pencairan dana deposito berjangka, diperiksa saksi Budi Sarjono, Kabag Audit Retail," pungkas Untung.

Sementara ini Kejagung baru menjerat 2 orang tersangka, yaitu DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat dan S, mantan Direktur Keuangan PT BTDC, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S.

Hingga berita ini diturunkan, dari penelusuran BeritaHUKUM.com, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dimana kasus pencairan deposito sebesar Rp 6 miliar Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC), sebagaimana diketahui perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri karena rajinnya rakyat membayar pajak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2