JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penetapan Kedua Tersangka tersebut. "Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S," kata Untung kepada Wartawan, Jumat (5/7) malam.
Dijelaskan Untung, bahwa kedua Tersangka yaitu DN adalah mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat dan S adalah mantan Direktur Keuangan PT BTDC.
Ditambahkan Untung, bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 28 Juni 2013 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi diketahui dari adanya pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari deposito berjangka milik PT BTDC. Dana deposito tersebut tersimpan di Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat senilai lebih kurang Rp 6 miliar oleh PT Incor Energy.
"Terdapat dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Sedangkan aplikasi pencairan diketahui tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang," jelas Untung.
Parahnya pencairan pun dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu. Dan dalam waktu dekat ini, yakni pada tanggal 8 Juli 2013, tim Jaksa Penyidik akan memanggil 4 orang Saksi, yaitu Indra Safa, mantan Relation Manager Bank Permata, Cicilia Seviane, Relation Manager Credit Bank Permata, Widyaningsih, teller Bank Permata, dan Padyaningsih, Branch Service Manager Bank Permata.(bhc/mdb) |