JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak pukul 09:00 WIB, tim penyidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (PT PPB Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
"Dugaan tindak pidana korupsi BTDC, dari pukul 09:00 WIB diperiksa 4 orang saksi dari PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), yang pada pokoknya terkait keberadaan saksi yang mengetahui proses penempatan dana deposito berjangka milik PT ke Bank Permata cabang Kenari, diperiksa saksi I Made Mandra, mantan Direktur Utama," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
Masih menurut Kapuspenkum Untung, bahwa terkait proses penempatan dan pencairan deposito hingga tidak ada lagi dana tersebut pada perusahaan, diperiksa saksi Adi Sujono selaku Kepala Divisi Keuangan.
"Dan terkait dana perusahaan yg berada di Bank Permata berpindah ke PT Incor Energy, diperiksa I Nyoman Cakra, Direktur Operasi. Sedangkan terkait tata administrasi keuangan di PT PPB, diperiksa Indra Cahya, staf Keuangan," ucap Untung.
Tim Penyidik Kejagung yang diketuai Fadil Zumhana, dalam kasus ini baru menetapkan 2 orang tersangka, yaitu DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat dan S, mantan Direktur Keuangan PT BTDC, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S.
Dijelaskan Untung, bahwa kuat dugaan terdapat kesalahan pencairan uang dari deposito berjangka tersebut dan adanya bunga dari dana deposito milik BTDC, senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy telah dimanfaatkan.(bhc/mdb)
|