Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Kasus Dugaan Kecurangan KPU, Nasrep Berharap DKPP Berikan Keputusan Yang Adil
Wednesday 24 Apr 2013 18:25:39
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Republik (Nasrep), Neneng A. Tuty.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan dugaan kecurangan yang dilakukan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait hasil verifikasi administrasi, semakin menghangat.

Pasalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Republik (Nasrep), Neneng A. Tuty berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keputusan yang adil dalam perkara gugatan tersebut.

Menurut Neneng, hal ini DKPP harus memberikan keputusan yang sesuai dengan jargon pemilu, yakni jujur dan adil.

"Partai Nasrep sudah ditolak dari MA, ketidak fair-an ini sangat terlihat. Saya tidak lagi bicara kebelakang, sekarang saya akan berbicara kedepannya, yaitu kami memohon kepada DKPP bisa memutus secara jurdil kepada apa yang telah dilakukan KPU. Beberapa parpol yang tidak lolos sebagaimana kesaksian Mantan Wakil Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti, agar DKPP memberikan keputusan yang jurdil. Ujarnya di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Sebab, keputusan DKPP ini bisa menciptakan rasa keadilan bagi partai politik pada proses penyelenggaraan tahapan pemilu di tahun 2014 ini.

"Keputusan yang adil nanti ini akan memberikan juga rasa keadilan bagi partai politik yang diputus tidak lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014," tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Biro Hukum KPU, Nanik Suwarti membeberkan keterangan terkait verifikasi administrasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 oleh KPU di persidangan pelanggaran kode etik di DKPP. Menurut dia, setidaknya ada empat parpol yang seharusnya tidak lolos.

"Empat partai tidak lolos seperti yang digugat oleh pengadu, yakni Golkar, PKS, PPP, dan Hanura. Ada beberapa provinsi di daerah partai itu tidak memenuhi syarat," ujar Nanik dalam sidang DKPP.

Bahkan, Nanik juga mengungkapkan parpol yang tidak lolos bukan hanya empat partai parlemen saja. Pasalnya, banyak yang tidak lolos.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2