PASURUAN, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan pembangunan gedung di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, hingga kini terus berlanjut. Pasalnya saat ini, Kejaksaan Negeri Bangil meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan info yang dihimpun oleh beritajatim.com menyebutkan, kalau peningkatan kasus ini ialah setelah Kejaksaan Negeri Bangil melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Sarwo Edi, mengatakan, kalau saat ini kasus itu sudah masuk pada tahapan penyelidikan terhadap pengadaan peralatan dan bangunan di RSUD Bangil tersebut.
Perlu diketahui kalau dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan alat kedokteran (alked) serta pembangunan gedung HCU di RSUD Bangil pada tahun 2013, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 3.7 miliar.
"Saat ini baru proses penyelidikan. Sebab untuk penetapan tersangkanya masih jauh," ujar Edi.
Hanya review kembali kalau kasus ini bermula dari laporan sejumlah aktivis anti korupsi pada, Rabu (20/11/2013) silam. Indikasi korupsi dalam proyek ini yakni dilatari adanya dugaan pengondisian pemenang tender proyek dalam alkes dan alked tersebut.(oci/ted/bjc/bhc/rby) |