Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Kasus Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Jaksa Pertanyakan Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
2017-11-30 16:51:27
 

Suasana Persidangan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan harta milik mantan Kaden PJR Mabes Polri almarhum Kombes Pol Agus Maulana Kasiman di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/11).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus dugaan pemalsuan Buku Nikah dan disertai penggelapan harta milik mantan Kaden PJR Mabes Polri almarhum Kombes Pol Agus Maulana Kasiman dengan terdakwa Sarah Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/11).

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan perbedaan keterangan oleh Saksi yang disampaikan di saat Persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penyidikan pada kasus dugaan pemalsuan buku nikah dan penggelapan harta yang dilaporkan oleh istri sah almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman yakni Melpa Tambunan.

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel. yang menghadirkan saksi-saksi meringankan (A De Charge) dari pihak terdakwa tersebut dipimpin Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo, SH, MH didampingi hakim anggota Irwan, SH, MH dan Achmad Guntur, SH, MH. Hadir saksi dari pihak terdakwa diantaranya, Moudie Tasya Agustina (anak dari istri pertama Agus Maulana), saksi kedua Tieke Merdekanti (kakak Agus Maulana) dan saksi ketiga Drs H Aucke Aulia Kasiman (adik Agus Maulana).

Dalam persidangan dan dihadapan Majelis hakim, saksi Moudie Tasya Agustina menerangkan bahwa dirinya mengetahui orangtuanya, Agus Maulana menikah dengan Sarah Susanti di Jakarta. Sementara Jaksa menjelaskan bahwa keterangan saksi yang disampaikan kepada pihak penyidik di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa yang bersangkutan (saksi) mengatakan tidak mengetahui pernikahan antara bapaknya (Agus Maulana) dengan terdakwa Sarah Susanti.

"Keterangan saksi dihadapan penyidik (BAP) agak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi di persidangan hari ini. Dalam berkas (BAP), kepada penyidik, saksi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat pernikahan Agus Maulana dengan terdakwa (Sarah Susanti). Tapi sekarang dipersidangan, mengatakan mengetahui," kata Jaksa pengganti Rosmalina, SH kepada wartawan seusai persidangan.

Dalam sidang itu, saksi Moudie mengaku bahwa dirinya turut menghadiri dan menyaksikan pernikahan tersebut.

"Saat pernikahan itu saya hadir bersama ayah saya, Agus Maulana," kata Moudie di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

Selain itu, saksi Moudie menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui soal buku nikah antara bapaknya Agus Maulana dengan Sarah Susanti. Saksi Moudie mengaku, soal buku nikah itu baru diketahuinya, setelah ditunjukkan ayahnya seusai pernikahan itu.

Sementara itu, saksi Tieke dan Saksi Aulia mengaku baru mengetahui pernikahan Agus Maulana dengan Sarah Susanti, saat Agus Maulana melayat meninggalnya suami Tieke.

"Saya baru tahu Agus Maulana menikahi Sarah ketika melayat meninggalnya suami saya. Saat itu Agus menyebutkan Sarah sebagai istrinya," kata Tieke.

Jawaban serupa disampaikan Aulia. "Saat itu seluruh keluarga besar kami hadir melayat. Saya tau Agus sudah menikah dengan Sarah di sana," kata Aulia.

Ditempat sama, menurut Rosmalina sebagai Jaksa pengganti, Ia menuturkan bahwa sesuai dengan UU Perkawinan, istri sah Agus Maulana adalah Melpa Tambunan.

"Hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI, memenangkan Bu Melpa Tambunan. Terus Agus Maulana kasasi di MA. Sebelum keputusan kasasi MA turun, Agus Maulana meninggal dunia. Sesuai UU Perkawinan, otomatis kasus itu menjadi gugur. Jadi sesuai UU Pernikahan, pernikahan Agus Maulana dengan Melpa Tambunan masih sah," kata Rosmalina.

Terkait adanya dugaan upaya penggelapan harta alm. Kombes Pol (Purn) Agus Maulana oleh terdakwa Sarah Susanti, Saksi Tieke Merdekanti menyebutkan Agus Maulana memiliki "banyak" mobil. Majelis Hakim pun bertanya kepada saksi Tieke Merdekanti perihal kata "banyak" tersebut.

Tieke kemudian merinci kata "banyak" dengan menyebutkan empat merek mobil yakni Alpard, Land Cruizer, Mercy, dan Innova.

"Jadi yang dimaksud saksi dengan kata banyak adalah empat mobil itu," kata majelis hakim.

Saksi mengatakan bahwa semua mobil itu dibeli melalui leasing atau kredit.

Majelis hakim kemudian menanyakan dari mana saksi tahu bahwa semua mobil itu dibeli dari leasing, "Apakah saksi melihat bukti-bukti surat pembelian mobil itu dari leasing?" tanya majelis hakim.

Tieke mengatakan tidak melihat atau tidak mengetahui surat-surat pembelian dari leasing itu. "Saya tentu tidak tahu. Saya tahunya dari penjelasan Agus Maulana," kata Tieke.

Dari empat mobil itu, yang ada saat ini tinggal mobil Land Cruizer. Tiga mobil lainnya sudah diambil pihak leasing karena tidak dapat lagi memenuhi kewajiban membayar cicilan.

Keterangan sama disampaikan saksi Aulia. "Keterangan saya sama dengan saksi Tieke," kata Aulia.

Tieke dalam akhir keterangan kesaksiannya mengungkap bahwa Agus Maulana bercerai dengan Melpa Tambunan karena persoalan selingkuh dan masalah agama.

Namun hakim mengatakan bahwa hal itu masalah pribadi. "Sidang ini menyangkut masalah pemalsuan buku nikah dan penggelapan harta Agus Maulana," kata Majelis Hakim.

Kuasa hukum terdakwa Sarah Susanti ketika ditemui wartawan usai persidangan hanya memberikan komentar singkat. "Ikuti saja persidangan. Kita lihat hasilnya nanti," kata Ahmad Ramsi, SH.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember 2017, dengan agenda pembuktian satu saksi meringankan (A De Charge) dan bukti-bukti pernikahan pihak terdakwa.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2