JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Keputusan SP2 Lidik itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli.
Sebelumnya, kasus itu muncul berawal dari laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu. Mantan Pangdam Jaya itu diduga melakukan penistaan agama lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab.
Dudung mengatakan, Tuhan memang bukan orang dan bukan orang Arab. Ia mengatakan, Tuhan akan mengetahui doanya ketika disampaikan dengan bahasa apapun. Ia juga mengatakan pernyataan itu persis dengan yang disampaikan oleh tokoh intelektual muslim Ainun Najib alias Cak Nun.
"Tuhan itu bukan orang, apalagi orang Arab. Persis pernyataan saya seperti Pak Ainun Najib. Saya pakai bahasa apa saja saya berdoa, bisa Allah, Tuhan itu maha tahu. Ngapain pakai bahasa Arab?" kata Dudung dalam acara coffee morning di Mabesad, Jakarta, Senin (7/2) lalu.
"Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, saat menyampaikan hasil penyelidikan tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu (23/2).
Disampaikan Agus, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," pungkasnya.(pen/bh/amp) |