JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penyelidikan Polda Banten terhadap Dirut PT Bandar Bakau Jaya, Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria, karena diduga menggunakan surat palsu yang dilaporkan kuasa hukum PT Farika Stell, Hartono Tanuwidjaja kini status hukumnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Menurut Hartono Tanuwidjaja, selain menggunakan surat palsu mereka juga menjadikannya pada saat persidangan di Pengadilan TUN Serang, pada Mei 2020 lalu. Dengan dinaikannya status itu menjadi penyidikan, berarti tidak lama lagi pihak Polda Banten akan segera menetapkan stasus terlapor menjadi tersangka.
"Peningkatan kasus tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit I Kamneg, Komisaris Polisi Nur Rahman kepada saya melalui surat," ujar Hartono kepada pewarta Beritahukum.com, pada Jumat (23/10).
Ditingkatkannya status laporan polisi tersebut kata Hartono berdasarkan surat Nomor: TBL./243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020, sebagaimana hasil dari gelar perkara tanggal 19 Oktober 2020, kata Nur Rahman dalam suratnya Nomor: B.18/402/X/RES 1.9/2020/Ditreskrimum, tertanggal 21 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Hartono, perihal tentang pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan alias P2HPL.
"Sebagai rujukan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/109/VIII/RES.1 9/2020/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2020,"imbuhnya.
Sebelumya, juga sudah diwartakan media ini, bahwa Hartono mensinyalir para terlapor telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.
“Terkait laporan polisian Nomor: TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020 itu, warkatnya, kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu, serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 29 September 2020 lalu, Hartono menyurati Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar, berdasarkan surat Ref. No: 9.14/HTP/2020. Prihalnya, mengenai summary putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Serang, Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG tertanggal 20 Mei 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor: 216/B/2020/PT.TUM.JKT tanggal 16 September 2020.
Menurut Hartono dalam perkara gugatan di PTUN Serang tersebut, muncul kehadiran PT. BBJ sebagai tergugat II intervensi. Mereka klaim memiliki dokumen berupa bukti surat pernyataan pelimpahan garapan Nomor: 590/033/PMT tertanggal 22 Agustus 2015 dari Gunawan bin Dana kepada Jeffry Djakaria.
“Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan PT BBJ, majelis hakim PTUN Serang setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dalam putusannya, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya,” tegasnya.
Sedangkan dalam pokok perkara, kata Hartono putusan majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar atas nama Gunawan Bin Dana, pungkasnya.(bh/ams) |