JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyampaikan bahwa kerugian negara dari Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Tender Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, mencapai Rp23,6 miliar, lengkapnya adalah sebesar Rp. 23.616.001.500,-.
"Ini berdasarkan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi Nomor : SR-610/D6/02/2013 tanggal 24 Agustus 2013," kata Untung kepada Wartawan, Minggu (8/12).
"Dalam kasus ini, ada lima Terdakwa dan satu Tersangka lagi buron," imbuh Untung menerangkan.
Berikut penyampaian lengkapnya: Melihat perkembangan informasi dan pemberitaan di media massa beberapa hari belakangan ini yang mengulas mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaaan tender Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan yang salah di dalam pemberitaan hampir disemua media cetak maupun siber dengan menulis: “Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar”.
Karenanya, agar pemberitaan menjadi lebih jelas, lengkap dan proporsional bersama ini diinformasikan bahwa Kejaksaan Agung RI, hingga saat ini telah melakukan penanganan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi:
- Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Di Sektor Pembangkit Belawan TA 2007- 2009, dan
- Pengadaan Flame Turbine pada Tender Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 & 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
A. Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Di Sektor Pembangkit Belawan TA 2007- 2009. Perkembangan penanganan kasus bukan lagi pada tahap penyidikan sebagaimana yang telah diberitakan oleh sebagian besar media dengan menyebut para pelakunya sebagai Tersangka melainkan, telah menjadi
Terdakwa (kecuali Tersangka Yuni (Direktur CV. Sri Makmur) yang tidak koorporatif dan saat ini masih dalam pencarian/DPO) dengan kronologis sebagai berikut:
1. Setelah berkas perkara atas nama Ir. ALBERT PANGARIBUAN (Pensiunan PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara / Mantan GM KITSBU), EDWARD SILITONGA (Pensiunan PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara / Mantan Manager Perencana KITSBU), Ir. ROBERT MANYUZAR, MBA. (Pegawai PT PLN (Persero) / Mantan Ketua Tim Pengadaan Barang/Jasa KITSBU), Ir. FAHMI RIZAL LUBIS (Pegawai PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara / Mantan Manager Produksi KITSBU), dan Drs. Ir. FERDINAND RITONGA, M.Si. M.Div (Pensiunan PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara / Mantan Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang) dinyatakan lengkap atau P.21, maka pada tanggal 19 September 2013 dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Negeri Medan serta selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2013, Berkas-berkas Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
2. Kerugian Negara berdasarkan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi Nomor : SR-610/D6/02/2013 tanggal 24 Agustus 2013 adalah sebesar Rp. 23.616.001.500,-
3. Persidangan hingga saat ini telah berjalan sebanyak 7 (tujuh) kali persidangan: Pertama, Tanggal 30 Oktober 2013 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan;Kedua, Tanggal 06 Nopember 2013 dengan agenda Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum; Ketiga, Tanggal 11 Nopember 2013 dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi; Keempat, Tanggal 13 Nopember 2013 dengan agenda Pembacaan Putusan Sela.
Kelima, Tanggal 18 Nopember 2013 dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi antara lain Risman Tambunan, Syafii, Tugino Ponisan, Rakhmadsyah dan Effendi Butar-butar; Keenam, Tanggal 27 Nopember 2013 dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi antara lain Ir. Jonni Hutajulu, Zainal Arifin dan Dzulkarnain DT Husein; Ketujuh, Tanggal 04 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi antara lain Ir. Misbachul Munir, Rodi Cahyawan dan Suwarno.
4. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember, masih dengan acara pemeriksaan Saksi-Saksi.
5. Adapun Pasal-Pasal yang didakwakan kepada masing-masing Terdakwa:
- PRIMAIR, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.- SUBSIDAIR, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -
LEBIH SUBSIDAIR, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
B. Pengadaan Flame Turbine pada Tender Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 & 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
1. Perkembangan penanganan kasus tersebut yang masih tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai Tersangka yaitu :a. Chris Leo Manggala, Mantan General Manager KITSBU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-98/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013
b. Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-99/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013. c. Supra Dekanto, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-100/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013.
d. Ir. Rodi Cahyawan, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 101/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013. e. Muhammad Ali, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013.
2. Adapun beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan dalam kegiatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan secara bervariable dan sedang dalam pengumpulan bukti-bukti yang akan menjadi alat bukti dipersidangan guna membuktikan kesalahan para Tersangka yang akan berubah statusnya sebagai Terdakwa di dalam persidangan antara lain mengenai: - Adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Adanya dugaan karena pekerjaan tidak sesuai kontrak, Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, - Adanya dugaan Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, - Adanya dugaan terjadinya kemahalan harga, - Adanya dugaan persekongkolan antara pengguna dan pelaksana untuk mencari keuntungan seperti pada Kontrak yang diaddendum menjadi 554 M (melampaui Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar 527 M).
3. Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564,- 4. Hingga saat ini, selain telah melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi, pengumpulan Surat-surat, penyitaan, juga telah berkoordinasi dengan para ahli dari:
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), lembaga pemerintah non-departemen yang berada dibawah koordinasi Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
- Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga LIstrik Indonesia (HAKIT) yang memiliki program kerja strategis antara lain berupa Annual Technical Meeting, serta Sertifikasi Tenaga Teknik dalam bidang operasi dan pemeliharaan pembangkit tenaga listrik, dan - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
5. Adapun agenda Pemeriksaan untuk hari Senin, Tanggal 09 Desember 2013, Penyidik telah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi yaitu : - Mochammad Harry Jaya Pahlawan (Direktur Operasi Indonesia Barat PT. PLN), dan - Ngurah Adryana (Direktur Operasi Jawa Bali PT. PLN)
Demikian informasi terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Di Sektor Pembangkit Belawan TA 2007-2009 dan Flame Turbine pada Tender Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 & 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 agar dapat dimanfaatkan dan tersaji dengan benar, jelas, utuh, dan proporsional bagi masyarakat.(rls/bhc/mdb) |