JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23.942.490.000 pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, Senin (25/2).
Adapun Tahun Anggaran kasus ini mulai 2007, 2008 dan 2009. Hadir pada pukul 10:00 WIB saksi Ir M Rasul mantan Dirut PT Pembangkit Jawa Bali (service) dan Bernadus Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (service), keduanya diperiksa mengenai pelaksanaan pengadaan dari CV Sri Makmur selaku pemenang kegiatan pengadaan sesuai dengan spesifikasinya.
Pada pukul 14:30 WIB saksi Didin Hidayat karyawan PT Siemens Indonesia (PT SI), Petrus Suhartono karyawan PT SI, dan Christoph M Silalahi hadir diperiksa mengenai kronologis pembelian alat flame turbine oleh CV Sri Makmur kepada PT Siemens Indonesia.
Seperti diketahui kasus ini mencuat karena faktor utamanya adalah tidak bisa beroperasinya alat flame turbine tersebut, karena spesifikasinya tidak sesuai alias spare partnya abal-abal, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 milyar.(bhc/mdb) |