Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Seluma
Kasus Kab. Seluma, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru
Saturday 02 Feb 2013 11:09:14
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru. Mereka adalah ZR (Ketua DPRD Seluma), JS (Wakil Ketua DPRD Seluma), MT (Wakil Ketua DPRD Seluma) dan PW (Anggota DPRD Seluma).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka ZR, JS, MT dan PW diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan AA (Direktur PT PSP) dan EP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma) sebagai tersangka karena bersama-sama dengan ME (Mantan Bupati Seluma) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing 5 tahun penjara, denda 250 juta rupiah dan 4 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta rupiah.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI.(rls/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Seluma
 
  Jalan Rusak Parah, Kecamatan Hilir Talo Kabupaten Seluma Terancam Terisolir
  Anggota DPRD Kabupaten Seluma di Tahan KPK di Rutan Salemba
  KPK Tahan Anggota DPRD Seluma
  KPK Tahan Ketua DPRD Seluma
  Kasus Kab. Seluma, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2