JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini belum mampu menghadirkan 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama RI (Kemenag).
"Hari ini kedua orang saksi yaitu Ahli dari BPKP dan Universitas tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahlian mereka karena kesibukan pekerjaan mereka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, Rabu (3/7).
Sebelumnya pada Selasa (2/7) kemarin, tersangka Mauren Patricia Cicilia selaku Dirut PT. Sean Hulberth Jaya, pada pukul 09:00 WIB, hadir memenuhi panggilan penyidik. "Pada pokoknya, pemeriksaan Mauren terkait dengan kedudukan perusahaan selaku pemenang lelang dan pelaksana pengadaan alat Lab IPA untuk MA," ujar Untung.
Terkait kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MA pada Kementerian Agama RI tahun 2010, hingga berita ini diturunkan, keseluruhannya ada 8 tersangka, yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Untuk 3 orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013, yaitu Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa, dan 5 orang tersangka sebelumnya yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag.
Sudah umum diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2010, dimana Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk Proyek Pengadaan Alat Laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia, guna peningkatan mutu pendidikan.
Untuk alat maupun pengadaan laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun tersangka yang ditahan.(bhc/mdb) |